Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halim 2 Kali Diperintah Analisis Dampak Sistemik

Kompas.com - 02/05/2013, 22:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi Gubernur Bank Indonesia Halim Alamsyah mengaku ditanya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai perannya sebagai mantan Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan (DPNP) Bank Indonesia. Saat menjadi Direktur DPNP, Halim mengaku dua kali diperintah untuk melakukan analisis dampak sistemik terkait bail out Bank Century.

"Saya dapat perintah dari rapat untuk melakukan analisis dampak sistemik karena di situ ada dua kali saya dapat perintah," kata Halim di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (2/5/2013) seusai diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan korupsi bail out Bank Century.

Namun, Halim tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil analisis yang dilakukannya itu. Selain ditanya soal analisis dampak sistemik, Halim juga mengaku diajukan pertanyaan seputar rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Ada beberapa rapat yang saya hadir, ada yang saya tidak hadir," ucapnya.

Kepada wartawan, Halim kembali menjelaskan soal perubahan Peraturan Bank Indonesia mengenai syarat mendapatkan fasilitas pendanaan jaksa pendek (FPJP). "Perubahan itu terjadi tanggal 13-14 november. Ditanyakan juga, bagaimna proses itu terjadinya," katanya.

Halim mengatakan, perubahan peraturan didasarkan sejumlah diskusi. Namun Halim enggan mengungkap siapa yang berinisiatif mengubah peraturan yang dianggap sebagai rekayasa agar Bank Century mendapatkan FPJP tersebut.

"Itu nanti ditanyakan saja ke (KPK) lah. Itu sudah masuk kasusnya," ujar Halim.

Dalam rapat itu, Halim mengaku berperan sebagai narasumber yang menjelaskan sejumlah kepada Dewan Gubernur BI. Ketika peraturan itu diubah pada 2008, Halim menjabat direktur penelitian dan pengaturan perbankan di BI. Perubahan peraturan ini diduga sebagai rekayasa untuk memuluskan langkah Bank Century mendapatkan dana penyelamatan senilai Rp 6,7 triliun.

Saat itu, Halim bersama dengan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia (BI), Zainal Abidin, dan Ketua Tim Pengawasan Bank I, Heru Kristiana, mendapatkan perintah untuk melakukan kajian atas rencana perubahan aturan FPJP tersebut. Ketika diperiksa Panitia Khusus Angket Bank Century beberapa tahun lalu, Zainal mengaku tidak setuju jika aturan mengenai syarat mendapatkan FPJP itu diubah.

Senada dengan Zainal, saat itu Halim berpendapat bahwa perubahan peraturan akan mengaburkan batas mengenai likuiditas dan solvabilitas. Namun, keduanya tidak dapat menyatakan penolakan secara terbuka karena perubahan atas Peraturan BI itu sudah diputuskan dalam rapat dewan gubernur.

Selain itu, Zainal, Halim, dan Heru, kompak menilai mantan Deputi Gubernur Senior BI Miranda Goeltom cukup aktif dalam proses pengambilan keputusan pemberian FPJP bagi Bank Century. Terkait penyidikan kasus ini, KPK sudah berkali-kali memeriksa Zainal sebagai saksi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

    Nasional
    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

    Nasional
    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

    Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

    Nasional
    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

    Nasional
    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

    Nasional
    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

    Nasional
    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

    Nasional
    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

    Nasional
    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

    Nasional
    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

    Nasional
    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

    Nasional
    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

    Nasional
    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com