Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/05/2013, 13:14 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, hingga kini, belum ditemukan indikasi adanya pihak yang berusaha melindungi Komjen (Purn) Susno Duadji saat upaya eksekusi oleh tim gabungan kejaksaan, pada Rabu (24/4/2013) lalu, di Bandung. Kejaksaan juga tengah mengevaluasi gagalnya eksekusi terhadap mantan Kabareskrim itu.

"Belum ada indikasinya," kata Boy singkat, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).

Sementara itu, terkait pemeriksaan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya oleh Divisi Propam, menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai prosedur. Boy mengatakan, langkah Kapolda Jabar saat itu sesuai situasi saat itu.

"Sudah ada hasil. Semuanya dalam konteks situasi yang pada saat itu terjadi," terang Boy.

Pihak yang menghalangi eksekusi oleh jaksa dapat dipidanakan. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan akan mengevaluasi dugaan adanya pihak yang halangi eksekusi.

"Ya, kalau memenuhi syarat-syarat unsur pidana kan bisa saja. Tapi, nanti kan belum dievaluasi. Semua dievaluasi," kata Darmono.

Seperti diberitakan, Susno gagal dieksekusi setelah tim jaksa eksekutor menjemput paksa di kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Pihak Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.

Atas peristiwa itu, puluhan organisasi masyarakat mendatangi kediaman kader Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra juga mendatangi Susno. Ia akhirnya digiring ke Markas Polda Jawa Barat. Setelah melanjutkan perdebatan eksekusi, pihak kejaksaan akhirnya meninggalkan Markas Polda Jawa Barat pukul 00.15, Kamis (24/4/2013).

Tim jaksa eksekutor akan menjadwal ulang eksekusi terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

    Hari Ini, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan SYL

    Nasional
    Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

    Dapat Keluhan soal Lingkungan Rusak dan Diskriminasi Warga Adat, Ganjar: Ini Dilema...

    Nasional
    Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

    Hari Ini, Ganjar ke Samarinda, Mahfud Hadiri Pelantikan Guru Besar UI

    Nasional
    Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

    Amnesty Internasional Sebut Dugaan Intimidasi terhadap Butet Kartaredjasa Mengingatkan Masa Orde Baru

    Nasional
    Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

    Hari Kesembilan Kampanye, Anies ke Bengkulu, Cak Imin Lanjutkan Safari di Aceh

    Nasional
    Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

    Blunder Asam Sulfat Dalam Telaah Komunikasi

    Nasional
    PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

    PKS Mengaku Tak Tahu Siapa Pengusul Gubernur DKI Ditunjuk Presiden di Draf RUU DKJ

    Nasional
    Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

    Makan Siang bareng Hendropriyono, Prabowo: Tukar Pikiran Politik Pertahanan

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

    [POPULER NASIONAL] Gibran Minta Maaf Salah Sebut Asam Folat | Pimpinan Yakin Ada Oknum yang Main Perkara di KPK

    Nasional
    Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

    Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

    Nasional
    Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

    Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

    Nasional
    Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

    Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

    Nasional
    Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

    Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

    Nasional
    Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

    Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com