JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengatakan, hingga kini, belum ditemukan indikasi adanya pihak yang berusaha melindungi Komjen (Purn) Susno Duadji saat upaya eksekusi oleh tim gabungan kejaksaan, pada Rabu (24/4/2013) lalu, di Bandung. Kejaksaan juga tengah mengevaluasi gagalnya eksekusi terhadap mantan Kabareskrim itu.
"Belum ada indikasinya," kata Boy singkat, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (2/5/2013).
Sementara itu, terkait pemeriksaan Kapolda Jawa Barat Inspektur Jenderal Tubagus Anis Angkawijaya oleh Divisi Propam, menurutnya, apa yang dilakukan telah sesuai prosedur. Boy mengatakan, langkah Kapolda Jabar saat itu sesuai situasi saat itu.
"Sudah ada hasil. Semuanya dalam konteks situasi yang pada saat itu terjadi," terang Boy.
Pihak yang menghalangi eksekusi oleh jaksa dapat dipidanakan. Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung mengatakan akan mengevaluasi dugaan adanya pihak yang halangi eksekusi.
"Ya, kalau memenuhi syarat-syarat unsur pidana kan bisa saja. Tapi, nanti kan belum dievaluasi. Semua dievaluasi," kata Darmono.
Seperti diberitakan, Susno gagal dieksekusi setelah tim jaksa eksekutor menjemput paksa di kediaman Susno di Jalan Dago Pakar Nomor 6, Kelurahan Ciburial, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Rabu (24/4/2013). Pihak Susno dan jaksa sempat bersitegang karena Susno menolak dieksekusi.
Atas peristiwa itu, puluhan organisasi masyarakat mendatangi kediaman kader Partai Bulan Bintang (PBB) itu. Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Izha Mahendra juga mendatangi Susno. Ia akhirnya digiring ke Markas Polda Jawa Barat. Setelah melanjutkan perdebatan eksekusi, pihak kejaksaan akhirnya meninggalkan Markas Polda Jawa Barat pukul 00.15, Kamis (24/4/2013).
Tim jaksa eksekutor akan menjadwal ulang eksekusi terhadap mantan Kapolda Jawa Barat itu. Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.