Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/05/2013, 21:58 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji hingga kini belum diketahui keberadaannya. Sebagai mantan anggota Polri yang menangani sejumlah kasus, Susno tentunya tahu persis bagaimana polisi memburu buronan. Hal itu dinilai menjadi salah satu kendala Polri maupun kejaksaan untuk menemukannya.

"Iya, pasti dia tahu bagaimana polisi bekerja. Dia juga pasti tahu kalau setiap komunikasinya disadap polisi," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Edi Saputra Hasibuan saat dihubungi, Rabu (1/5/2013).

Kabarnya, Susno saat ini kerap gonta-ganti sim card telepon genggamnya agar tak terlacak penyidik. Belakangan, Susno muncul dalam video yang diunggah di Youtube dengan akun Yohana Celia. Penampilan Susno di Youtube itu pun seolah dirinya menantang kejaksaan dan Polri yang belum berhasil menemukannya.

"Penampilan Susno dalam Youtube sama saja mempermalukan aparat penegak hukum yang seolah-olah tidak bisa menangkap dirinya. Kami juga menilai sikapnya itu dengan sendirinya merendahkan kehormatannya sebagai mantan Kabareskrim," kata Edi.

Namun, menurut Edi, cepat atau lambat mantan Kapolda Jabar itu pasti dieksekusi kejaksaan. Kompolnas meminta Susno menyerahkan diri. Langkah Susno yang bersembunyi dari aparat penegak hukum dinilai salah besar jika dia ingin memperjuangkan keadilan kasusnya.

"Kompolnas berpendapat akan lebih terhormat bagi Susno untuk menyerahkan diri sambil melakukan perlawanan hukum yang lebih tinggi daripada bertahan dalam persembunyiannya," ujar Edi.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah tiga kali melakukan pemanggilan eksekusi pada Susno. Namun, mantan Kapolda Jawa Barat itu tak pernah memenuhi panggilan eksekusi. Akhirnya pada Rabu (24/4/2013), tim gabungan kejaksaan melakukan upaya penjemputan paksa di kediaman Susno di Bandung, Jawa Barat. Upaya eksekusi itu pun gagal setelah Susno akhirnya digiring ke Mapolda Jawa Barat.

Kemudian, tim dari kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Setelah itu, Susno pun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh kejaksaan.

Kasus hukum Susno

Proses eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-Bagi Buku Tulis dan Susu

    Kampanye di Rusun Cilincing, Gibran Bagi-Bagi Buku Tulis dan Susu

    Nasional
    Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

    Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Diduga Terima Gratifikasi Lewat Perusahaan Jual Beli Moge

    Nasional
    Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada 'Privilege'

    Ungkap Alasan Pilih Ganjar-Mahfud, Jubir Muda TPN: Orang Biasa, Enggak Ada "Privilege"

    Nasional
    Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

    Hari Ke-12 Kampanye, Anies Safari ke Kuningan, Cirebon, dan Indramayu

    Nasional
    Wacana Saling Sanggah Saat Debat Capres Dihapus: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

    Wacana Saling Sanggah Saat Debat Capres Dihapus: Diusulkan TKN Prabowo, Ditolak Kubu Ganjar dan Anies

    Nasional
    Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

    Soal Kunjungan ke IKN, Cak Imin: Saya Pengin, tetapi...

    Nasional
    Menuju Kampanye Bermutu

    Menuju Kampanye Bermutu

    Nasional
    Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

    Hari Anti-Korupsi Sedunia: Hari-hari Penuh Korupsi

    Nasional
    Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

    Hari Ini, Gibran Akan Kampanye di Jakarta dan Karawang

    Nasional
    Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

    Polisi: Mayat Perempuan yang Terlakban di Cikarang Timur Bukan Korban Mutilasi

    Nasional
    Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

    Andika Perkasa Sebut TPN Ganjar-Mahfud Temui Hendropriyono

    Nasional
    Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

    Yakin Menang Pilpres, Cak Imin: Lawan Saya Kira Standar Saja

    Nasional
    Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

    Ini Daftar Tempat yang Dilarang Ditempel Spanduk, Selebaran, hingga Umbul-umbul Kampanye

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

    [POPULER NASIONAL] Wacana Gubernur Jakarta Dipilih Presiden | Wamenkumham Janjikan Terbit SP3 di Bareskrim

    Nasional
    Tanggal 11 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Desember 2023 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com