Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Susno, MA Harus Lebih Cermat

Kompas.com - 30/04/2013, 06:30 WIB
Ilham Khoiri

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung harus lebih cermat dan teliti dalam membuat keputusan agar memberikan kepastian hukum.

Demikian pelajaran yang semestinya diambil oleh lembaga yudikatif itu dari kegagalan eksekusi atas Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, terhambat akibat adanya celah perdebatan dalam keputusan.

"Kita harus merenungkan bersama masalah ini untuk perbaikan ketatanegaraan kita. Kita jangan emosi mlihat fenomena ini," kata pengamat hukum tatanegara, Andi Irmanputra Sidin, di Jakarta, Senin (29/4/2013).

Sebagaimana diberitakan, tim gabungan kejaksaan gagal mengeksekusi mantan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji, di rumahnya di Resor Dago Pakar, Bandung, Rabu lalu. Padahal, Susno akan dibawa ke LP Sukamiskin, Bandung, karena dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara.

Susno dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari senilai Rp 500 miliar dan kasus dana pengamanan Pilkada Jabar 2008 senilai Rp 8 miliar saat menjadi Kapolda Jabar.

Susno mengajukan kasasi, tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Pihak Susno dan tim pengacaranya mempersoalkan tidak dicantumkannya Pasal 197 Ayat (1) Huruf k KUHAP terkait perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap ditahan atau dibebaskan di dalam putusan MA.

Menurut Andi Irmanputra Sidin, kalaulah selama ini putusan MA dianggap tidak bermasalah itu lebih karena memang tidak ada orang yang mempersoalkannya. Apalagi, jaksa ekskutor punya kekuatan upaya paksa untuk melakukannya sehingga terdakwa tidak bisa mengelak. Padahal, tidak dicantumkannya perintah supaya terdakwa ditahan merupakan hal penting.

"Alasan Susno dan pengacaranya tentang tidak adanya perintah perintah penahanan itu memang soal administratif. Tapi, itu bukan isapan jempol. Ternyata, dalam perkembangan hukum modern, soal administrasi itu juga dianggap substantif," katanya.

Kesempurnaan administrasi merupakan masalah serius sehingga, jika kurang, bisa membuka peluang diperdebatkan. Undang-undang, misalnya, bisa dibatalkan, jika prosenya tidak memenuhi prosedur dan tatacara pembuatan perundang-undangan. Begitu pula seorang pegawai negeri sipil bisa gagal diangkat menteri karena belum terpenuhi eselonnya. Kepala daerah pilihan langsung rakyat juga tak bisa dilantik, jika administrasinya belum beres.

"Perkembangan konsitusi modern menuntut kelengkapan administrasi termasuk kesempurnaan teks putusan hukum. Untuk itu, diperlukan kecermatan dan ketelitian agar suatu keputusan dapat memberikan kepastian pada subyek hukum," katanya.

Kasus ini semestinya jadi pelajaran bagi MA agar lebih cermat dalam membuat keputusan agar tidak membuka perdebatan, bahkan kebingungan bagi subyek hukum. "Ada problem di lingkungan yudikatif yang harus diperbaiki. Persoalan yang dianggap sepele dan administratif pun harus diperhatikan dan dipenuhi agar memberikan kepastian hukum," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

    Nasional
    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

    Nasional
    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

    Nasional
    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

    Nasional
    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

    Nasional
    Tanggapi Ide 'Presidential Club' Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Tanggapi Ide "Presidential Club" Prabowo, Ganjar: Bagus-bagus Saja

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com