JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian Republik Indonesia ikut dilibatkan dalam pencarian terpidana korupsi Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji yang kini menjadi buronan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Kepolisian dan Kejaksaan Agung terus melakukan koordinasi dalam pencarian tersebut.
"Kepolisian memberi dukungan untuk sama-sama kita lakukan penyelidikan dapat menemukan Pak Susno. Dilakukan komunikasi dengan pihak tim eksekutor. Selanjutnya bisa dilanjutkan eksekusi, itulah yang kita harapkan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (29/4/2013).
Boy menjelaskan, pihaknya juga tidak mengetahui pasti keberadaan mantan Kabareskrim Polri itu. Pencarian dilakukan bersamaan dengan pihak Kejaksaan. Namun, Boy enggan mengungkapkan pencarian Susno akan dilakukan di daerah mana saja. "Ke mana itu dilakukan, berapa orang yang melakukan, siapa saja, mungkin saya belum bisa sampai merincinya. Karena memang tidak bisa disampaikan secara detail penyelidikan itu," kata Boy.
Pihak Kejaksaan Agung hari ini resmi mengirimkan surat penetapan Susno Duadji sebagai daftar pencarian orang (DPO) pada Markas Besar Polri dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Surat itu berisi permohonan bantuan pencarian dan menghadirkan Susno secara paksa. Susno juga telah dicegah bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, dalam upaya eksekusi Susno, tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013) malam. Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut. Pencarian itu berlanjut setelah upaya eksekusi di Bandung gagal.
Sejak saat itu, keberadaan Susno tidak diketahui pasti. Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.
Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Baca juga:
Pengacara: Susno Duadji Buron?
Kejaksaan Agung: Susno Duadji Buron!
Di Mana Susno Duadji?
Sebenarnya, Bisakah Susno Duadji Dieksekusi?
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji