JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Senin (29/4/2013). Anas akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Saksi kasus Hambalang untuk tersangka AAM (Andi Alfian Mallarangeng), DK (Deddy Kusdinar), dan TBMN (Teuku Bagus Muhammad Noer)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
KPK memeriksa Anas sebagai saksi karena dia dianggap tahu seputar proyek Hambalang. Terlebih, Anas berasal dari partai yang sama dengan Andi, Partai Demokrat. Saat anggaran Hambalang dibahas di DPR, Anas masih menjadi ketua fraksi Partai Demokrat. Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin pernah mengatakan, ada aliran dana fee proyek Hambalang ke Kongres Partai Demokrat 2010.
Dalam kongres tersebut, Anas terpilih sebagai ketua umum. Menurut Nazaruddin, uang ke kongres itu digelontorkan petinggi Adhi Karya Teuku Bagus Muhammad Noer. Sebagian uang fee Hambalang juga dikatakan mengalir ke Anas pribadi, Andi, anggota DPR, serta ke sejumlah pejabat Kemenpora.
Tudingan Nazaruddin ini kemudian dibantah Andi dan Anas. Dalam sejumlah kesempatan, mereka membantah terlibat dan mengaku tidak menerima uang Hambalang. Anas juga mengatakan kalau Kongres Partai Demokrat 2010 diselenggarakan tanpa politik uang.
Dalam kasus Hambalang ini, KPK juga menetapkan Anas sebagai tersangka. Berbeda dengan Andi, Deddy, dan Teuku Bagus, Anas menjadi tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Sementara Andi, Deddy, dan Teuku Bagus diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang sehingga menimbulkan kerugian negara dalam pengadaan proyek Hambalang.
Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Skandal Proyek Hambalang