JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Universitas Indonesia, Andrinof Chaniago, memprediksi, jumlah warga negara yang nantinya tidak akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2014 akan naik. Indikasi tersebut terlihat dari masih tingginya angka pemilih golput dalam pelaksanaan sejumlah pemilihan kepala daerah (pilkada) beberapa waktu lalu.
"Bisa antara 35 hingga 40 persen jumlah pemilih yang golput," kata Andrinof saat dihubungi Kompas.com, Minggu (28/4/2013).
Dalam pelaksanaan Pemilu Presiden 2009, jumlah warga yang tidak menggunakan hak pilihnya alias golput sebesar 49.677.776 atau 29, 0059 persen. Jumlah tersebut secara resmi juga dimaktubkan dalam surat penetapan KPU mengenai perolehan suara nasional pemilu legislatif. Total pemilih yang menggunakan hak suaranya 121.588.366 dari total daftar pemilih tetap (DPT) 171.265.442.
Jumlah angka golput yang mendekati angka 30 persen itu tergolong besar, meskipun masih lebih kecil dari hasil survei yang memprediksi angka golput bisa mencapai 40 persen. Sementara itu, total suara sah 104.099.785, dan suara tidak sah 17.488.581.
Kasus tingginya angka golput itu, kata Andrinof, dapat dipastikan akan berulang saat pemilu mendatang. Tidak hanya pada saat pemilu legislatif saja, melainkan tinggi angka golput juga akan terjadi pada saat pemilu presiden. Hal itu disebabkan, kata Andrinof, karena banyaknya sejumlah kasus yang saat ini tengah membelit partai.
Selain itu, minimnya figur potensial yang dimiliki partai politik juga dapat menjadi faktor minimnya partisipasi warga pada saat pemilu mendatang. "Kalau legislatif, karena citra partai masih turun. Kalau presiden, karena figurnya yang sedikit," katanya.
Indikasi lain, kata Andrinof, yang menjadi gambaran tingginya angka golput sebenarnya telah terjadi pada saat pilkada beberapa waktu lalu. Sebagai contoh, dalam pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat, jumlah pemilih yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebesar 32,5 juta jiwa.
Sementara, jumlah suara sah mencapai 20.115.423 dan suara tidak sah mencapai 598.356 sehingga total jumlah suara sah dan tidak sah adalah 20.713.779. Artinya, hanya total partisipasi warga dalam pilkada tersebut hanya 63 persen saja. Kasus serupa juga terjadi pada saat Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018. Jumlah warga yang berpartisipasi dalam pilkada tersebut juga tidak mencapai angka 60 persen.
"Oleh karena itu, partai politik harus memperbaiki citranya sebelum pelaksanaan pemilu mendatang," kata Andrinof.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.