Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dulu Polisi Seret Susno, Kini...

Kompas.com - 27/04/2013, 08:56 WIB

Masih ingat berita mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji ”ditangkap” provos di Bandara Soekarno-Hatta pada 12 April 2010? Sepenggal adegan penjemputan di tangga menuju toilet ruang tunggu bandara itu cukup dramatik.

Penangkapan itu terkait dugaan pelanggaran disiplin karena Susno akan bepergian ke Singapura tanpa izin pimpinan Polri. Kepala Polri waktu itu Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri. Namun, saat jaksa akan menegakkan hukum dengan mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana Susno dalam perkara korupsi, tidak ada aparat kepolisian, termasuk provos, yang ikut membantu eksekusi Susno dan melindungi jaksa.

Sebaliknya, aparat kepolisian justru terkesan melindungi Susno. Kesan itu muncul saat Susno mendapat pengawalan ketat dari polisi saat jaksa akan mengeksekusi Susno. Mantan Kepala Bareskrim itu dibawa dari rumahnya di Resor Dago Pakar, Kabupaten Bandung, dengan pengawalan mobil patroli serta 60 petugas Direktorat Sabhara Polda Jawa Barat.

Jaksa pun gigit jari, gagal mengeksekusi Susno. Memang sangat ironis. Mengapa Susno begitu terkesan sangat dilindungi aparat kepolisian saat akan ditangkap jaksa? Padahal, pada mulanya, aparat kepolisianlah yang menyeret Susno dalam kasus dugaan korupsi, bukan hanya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin.

Susno pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas tuduhan menerima suap Rp 500 juta terkait penanganan perkara penangkaran ikan arwana PT Salmah Arowana Lestari di Riau.

Kasus itu terus bergulir ke pengadilan. Susno pun dihukum penjara 3 tahun 6 bulan. Susno juga dijerat kasus hukum terkait kasus korupsi anggaran pengamanan pemilihan kepala daerah Jawa Barat.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, mempertanyakan mengapa polisi bersikap ganda terhadap Susno. Pada mulanya polisi menyeret Susno dalam kasus dugaan korupsi dan bergulir sampai ke pengadilan.

Akan tetapi, saat putusan MA akan dieksekusi, aparat kepolisian terkesan ingin melindungi Susno dari jeratan hukum. Emerson mempertanyakan apakah ada posisi tawar-menawar antara Susno dan Polri. Memang, bagaimanapun, Susno pernah mengungkap kasus dugaan praktik mafia hukum di Polri. ”Dia juga pernah janji mau buka-bukaan,” katanya.

Susno ibarat pernah menjadi ”pahlawan” karena memberikan informasi mengenai makelar kasus, khususnya terkait penanganan kasus pajak yang melibatkan mantan pegawai pajak Gayus HP Tambunan di Bareskrim Polri, kepada Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum yang sudah dibubarkan. Namun, Polri membantah melindungi Susno saat akan dieksekusi. Meski demikian, Polri mengakui, Susno pernah meminta bantuan hukum kepada Polri, khususnya Divisi Hukum Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar mengungkapkan, Susno memang pernah meminta permohonan bantuan hukum kepada Divisi Hukum Polri melalui surat tanggal 14 Februari 2013. Bantuan hukum itu terkait tugas-tugas di bidang kepengacaraan atau pembelaan dan advokasi hukum.

Boy menambahkan, Polri khususnya Divisi Hukum secara internal bisa menggunakan jasa advokat untuk memberi bantuan hukum kepada anggota atau mantan anggota Polri yang mengalami masalah atau kasus hukum dan ingin menggunakan jasa advokat di Divisi Hukum. Susno bisa saja meminta bantuan hukum kepada Divisi Hukum Polri. Namun, bantuan hukum itu tentu bukan dalam bentuk perlindungan fisik dengan mengerahkan ”pasukan” saat Susno akan dieksekusi.

Jika kepolisian ingin membantu jaksa dalam eksekusi, Susno seharusnya dikawal dan dibawa aparat kepolisian ke kantor kejaksaan atau lembaga pemasyarakatan tempat eksekusi bagi terpidana.

Sikap aparat kepolisian yang berlebihan melindungi Susno patut dipertanyakan. Itulah mengapa Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri pun ikut memeriksa. Menurut Boy, petugas Propam Polri melakukan pemeriksaan terkait penanganan pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi terhadap Susno. Pengusutan pengamanan itu menjadi penting agar Polri tidak dianggap melindungi Susno yang sudah menjadi terpidana. (Ferry Santoso)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

    BPSDMP Kemenhub Bentuk Tim Investigasi Usut Kasus Tewasnya Taruna STIP

    Nasional
    Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

    Status Taruna STIP yang Aniaya Junior Bakal Dicopot

    Nasional
    Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

    Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

    Nasional
    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

    Nasional
    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

    Nasional
    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

    Nasional
    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

    Nasional
    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

    Nasional
    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

    BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

    Nasional
    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

    Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

    Nasional
    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

    Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

    Nasional
    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

    Nasional
    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    “Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

    Nasional
    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

    Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

    Nasional
    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com