Secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap narapidana di lapas.
Padahal, lanjut Ansyaad, penangkapan tersangka kasus terorisme selama ini tidak mudah.
Aparat kepolisian kini terus mencari Basri.
Boy menjelaskan, Basri pernah terlibat dalam kasus mutilasi terhadap tiga siswi SMK di Poso. Selain itu, Basri juga terlibat peledakan bom di Poso dan pembunuhan kepala desa di Poso. Basri baru 6 tahun menjalani masa hukuman.
Muhammad Basri (30) alias Bagong divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Basri adalah 20 tahun hukuman penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Eddy Resdhianto menyatakan, Basri terbukti terlibat dalam beberapa perkara terorisme, antara lain penembakan Pendeta Susiyanti Tinulele pada 18 Juli 2004, mutilasi terhadap Alvita Poliwo, Yarni Sambue, dan Theresia Morangkit pada 29 Oktober 2005, penembakan terhadap Ivon Nathalia dan Siti Nuraini pada 8 November 2005, peledakan bom senter di Kauwa pada 9 September 2006, dan melakukan perlawanan terhadap aparat saat ditangkap pada 22 Januari 2007.