Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Khawatir Basri Bikin Teror

Kompas.com - 27/04/2013, 02:14 WIB

Jakarta, Kompas - Polisi khawatir terpidana perkara terorisme, Muhammad Basri, yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Ampana, Sulawesi Tengah, membuat teror baru. Karena itu, polisi berupaya menangkap Basri. Saat ini, polisi tengah memeriksa petugas lapas.

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal (Pol) Boy Rafli Amar di Jakarta, Jumat (26/4). ”Kekhawatirannya antara lain (terpidana) mengulangi kembali perbuatan yang telah dilakukan,” kata Boy. Kekhawatiran paling tinggi aparat kepolisian terhadap Basri adalah pembuatan bahan peledak.

Seperti diberitakan, narapidana kasus kekerasan di Poso, Sulawesi Tengah, Basri, kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ampana. Jumat lalu, Basri diketahui meninggalkan lapas

dengan izin dari kepala lapas untuk menjenguk istrinya yang sakit keras di Poso.

Sesuai izin, Basri seharusnya kembali ke lapas Minggu (21/4) pukul 18.00. Namun, hingga Rabu lalu, dia belum kembali. Basri diketahui keluar dengan pengawalan seorang petugas lapas.

Terkait pelarian Basri dari lapas tersebut, menurut Boy, aparat kepolisian telah memeriksa lima saksi, termasuk petugas lapas dan keluarga terpidana. Masyarakat diharapkan membantu dengan memberi informasi jika mengetahui keberadaan Basri.

”Kami harap Basri kembali dan tidak lagi berbuat kejahatan yang dapat menghilangkan nyawa orang lain atau kejahatan lain,” tuturnya.

Boy menjelaskan, saat Basri sebagai terpidana perkara terorisme meminta izin keluar dari lapas untuk mengunjungi istrinya dengan alasan sang istri sakit, dia hanya dikawal seorang petugas lapas berinisial WS.

Menurut Boy, petugas lapas seharusnya meminta pengawalan dari anggota polisi karena Basri termasuk terpidana kasus kejahatan luar biasa, yaitu terorisme, dengan vonis hukuman penjara 19 tahun.

Pengawasan lemah

Secara terpisah, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai menyesalkan lemahnya pengawasan terhadap narapidana di lapas.

Padahal, lanjut Ansyaad, penangkapan tersangka kasus terorisme selama ini tidak mudah.

Aparat kepolisian kini terus mencari Basri.

Boy menjelaskan, Basri pernah terlibat dalam kasus mutilasi terhadap tiga siswi SMK di Poso. Selain itu, Basri juga terlibat peledakan bom di Poso dan pembunuhan kepala desa di Poso. Basri baru 6 tahun menjalani masa hukuman.

Muhammad Basri (30) alias Bagong divonis 19 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tuntutan jaksa penuntut umum terhadap Basri adalah 20 tahun hukuman penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Eddy Resdhianto menyatakan, Basri terbukti terlibat dalam beberapa perkara terorisme, antara lain penembakan Pendeta Susiyanti Tinulele pada 18 Juli 2004, mutilasi terhadap Alvita Poliwo, Yarni Sambue, dan Theresia Morangkit pada 29 Oktober 2005, penembakan terhadap Ivon Nathalia dan Siti Nuraini pada 8 November 2005, peledakan bom senter di Kauwa pada 9 September 2006, dan melakukan perlawanan terhadap aparat saat ditangkap pada 22 Januari 2007. (FER)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com