JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membuka penyelidikan baru terkait proyek pembangunan pusat olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Kali ini KPK mengusut proses pengadaan peralatan sarana dan prasarana olahraga di Bukit Hambalang tersebut.
"Perlu diinformasikan bahwa KPK juga sudah mulai melakukan penyelidikan terhadap pengadaan peralatan dalam Hambalang,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (25/4/2013).
Yang dimaksud dengan peralatan adalah barang-barang atau perabot untuk mengisi bangunan di Hambalang yang meliputi meja, kursi, furnitur, dan barang-barang interior lain. Dana pengadaan peralatan Hambalang tersebut dialokasikan kira-kira sebesar Rp 1,3 miliar.
"Enggak cuma interior. Kalau yang sekarang di penyidikan, kan, pembangunan gedung, konstruksinya,” kata Johan.
Dia mengatakan, KPK sudah memulai penyelidikan baru proyek Hambalang ini sejak beberapa waktu lalu. Ia menyebutkan, KPK baru membuka penyelidikan lagi setelah melakukan validasi dan pengujian atas data-data serta informasi yang diperoleh. Dengan dimulainya penyelidikan baru, kemungkinan besar akan ada tersangka baru dalam kasus Hambalang.
KPK mulai mengusut proyek Hambalang sejak 2011. Mulanya, lembaga antikorupsi itu mengusut indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan konstruksi (bangunan) Hambalang. Dari penyelidikan ini, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer.
Selain itu, KPK juga mengusut indikasi aliran dana yang berkaitan dengan proyek Hambalang hingga menetapkan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.