Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Antasari: Tak Ada Kepastian Hukum sejak Kasasi

Kompas.com - 25/04/2013, 17:25 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar kembali menjalani persidangan di Mahkamah Konstitusi. Dalam sidang tersebut, dirinya meminta agar MK melakukan uji materi terhadap Pasal 268 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurutnya, selama menjalani proses persidangan, dirinya tidak pernah mendapat kepastian dalam hukum.

Di dalam persidangan, Antasari meminta agar MK dapat meninjau kembali isi pasal tersebut. "Tentang kepastian hukum, kami merasa jika PK hanya dapat dilakukan satu kali itu tidak adil. Karena kepastian hukum kami rasakan tidak pernah ada sejak kasasi," kata Antasari, Kamis (25/4/2013).

Pasal 268 itu berbunyi, "Permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan hanya dapat dilakukan satu kali saja." Ketidakadilan itu, diungkapkapkan Antasari, berkaitan dengan tidak adanya surat izin dari Jaksa Agung, sejak proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan. Bahkan, menurutnya, meski telah melakukan pembelaan, majelis hakim seolah tidak peduli dengan permohonan keberatan yang diajukannya.

"Tidak ada satu pun surat izin dari Kejagung. Terkait hal itu, kami sudah melakukan pembelaan pada tingkat pertama, banding, kasasi, dan PK, namun majelis hakim tidak ada yang memperhatikan hal ini," kata Antasari.

Antasari mengaku, dirinya memiliki bukti baru (novum) terkait kasus pembunuhan terhadap Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain, yang menimpa dirinya. Namun sayangnya, bukti baru itu tidak dapat ditunjukan karena sesuai aturan di dalam KUHAP, PK hanya dapat dilakukan satu kali.

"Belum kami sampaikan keadaan baru yang tidak terbantahkan, lalu ke mana kami bisa sampaikan? Sementara kami tidak bisa lagi mengajukan PK," ungkap Antasari.

Pada sidang hari ini, Antasari memboyong istrinya, Ida Laksmiwati dan putrinya, Ajeng Oktarika Antasari Putri. Keduanya diajukan sebagai pemohon tambahan untuk kasusnya. "Dengan kerendahan hati, kami memohon untuk dijadikan pemohon agar kami dapat berkumpul kembali," kata Ida.

Menanggapi itu, Hakim Konstitusi, Ahmad Fadlil Sumadi, mengabulkan permohonan penambahan pemohon dalam perkara uji materi terkait pengajukan PK yang dimohonkan oleh Antasari. "Selanjutnya akan masuk ke pokok perkara pada persidangan berikutnya," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com