Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Eksekusi Susno Duadji Kelewatan!

Kompas.com - 24/04/2013, 13:12 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Dewan Syuro Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai, eksekusi terhadap mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji oleh pihak kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Yusril bahkan menuding eksekusi itu sudah melewati batas.

"Ini sudah kelewatan. Tidak ada dasar eksekusinya karena keputusan ini sudah batal demi hukum," ujar Yusril saat dihubungi, Rabu (24/4/2013).

Menurut Yusil, kasasi yang diajukan jaksa maupun pihak Susno sama-sama sudah ditolak Mahkamah Agung. Namun, dalam putusan MA itu, tidak disebutkan pernyataan lain yang menguatkan keputusan di tingkat pengadilan tinggi (PT).

"MA hanya menolak kasasi. Keputusan itu tidak disebutkan penguatan putusan pengadilan tinggi. Jadi, apa dasar eksekusi yang dilakukan kejaksaan? Kalau berdasarkan surat edaran Jaksa Agung, itu tak berlaku. Apa kekuatan surat edaran itu?," kata mantan Menteri Kehakiman ini.

Ia menegaskan bahwa jaksa seharusnya taat pada undang-undang, bukan pada peraturan yang dibuat pada atasannya. "Selain itu, keputusan di tingkat PT juga salah karena ini perkara orang lain, seharusnya MA memperbaiki ini," tutur Yusril.

"Jadi, sejak awal, saya tahu ini tidak bisa dieksekusi. Saya berharap reaksi dari polisi karena tidak dibenarkan pada eksekusi kali ini," katanya.

Seperti diketahui, Susno saat ini aktif sebagai kader PBB. Ia juga tercatat sebagai salah satu bakal calon anggota legislatif PBB yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.

Eksekusi Susno

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kasasi Susno. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Susno menyatakan dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan MA yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan 3 tahun 6 bulan penjara. Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.

Baca juga:
Didatangi Kejaksaan, Susno Bersikeras Tak Mau Dieksekusi
Susno Duadji Dieksekusi Kejaksaan di Bandung?

Berita terkait dapat diikuti dalam topik:
Eksekusi Susno Duadji

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    4 Kapal Perang Angkut Puluhan Rantis Lapis Baja demi Pengamanan WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Prabowo Pilih Rahmat Mirzani Djausal sebagai Bacagub Lampung

    Nasional
    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    KPK Masih Telusuri Pemberi Suap Izin Tambang Gubernur Maluku Utara

    Nasional
    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Menhub Budi Karya Diminta Jangan Cuma Bicara soal Sekolah Kedinasan Tanggalkan Atribut Militer

    Nasional
    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Potret 'Rumah Anyo' Tempat Singgah Para Anak Pejuang Kanker yang Miliki Fasilitas Bak Hotel

    Nasional
    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Logo dan Moto Kunjungan Paus Fransiskus Dirilis, Ini Maknanya

    Nasional
    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Viral Pengiriman Peti Jenazah Dipungut Bea Masuk, Ini Klarifikasi Bea Cukai

    Nasional
    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Pemilihan Calon Pimpinan KPK yang Berintegritas Jadi Kesempatan Jokowi Tinggalkan Warisan Terakhir

    Nasional
    Saat 'Food Estate' Jegal Kementan Raih 'WTP', Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Saat "Food Estate" Jegal Kementan Raih "WTP", Uang Rp 5 Miliar Jadi Pelicin untuk Auditor BPK

    Nasional
    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Usai Prabowo Nyatakan Tak Mau Pemerintahannya Digangggu...

    Nasional
    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Kloter Pertama Jemaah Haji Berangkat, Menag: Luruskan Niat Jaga Kesehatan

    Nasional
    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Ketua KPU yang Tak Jera: Perlunya Pemberatan Hukuman

    Nasional
    Nasib Pilkada

    Nasib Pilkada

    Nasional
    Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 14 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

    Soal Prabowo Tak Ingin Diganggu Pemerintahannya, Zulhas: Beliau Prioritaskan Bangsa

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com