Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Sudah Disurati untuk "Drop" Video Parodi Tolitoli

Kompas.com - 24/04/2013, 09:34 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Video parodi Tolitoli mengundang kontroversi. Tak hanya gerakan yang dilakukan para pelaku yang direkam dan diunggah ke Youtube, tetapi juga sanksi yang dikenakan kepada para pelaku. Pada saat bersamaan, di jejaring sosial banyak terlontar desakan agar video tersebut tak lagi ditayangkan di Youtube. Apa langkah pemerintah?

"Kami sudah mengirimkan surat ke Google," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Tifatul Sembiring saat dihubungi pada Rabu (24/4/2013). Dia mengatakan bahwa surat telah dikirimkan pada Senin (22/4/2013). Tifatul menambahkan, penutupan tayangan di Youtube hanya bisa dilakukan oleh otoritas perusahaan tersebut.

"Nanti saya cek lagi, sudah ada tanggapan dari Google atau belum," ujar Tifatul. Google adalah perusahaan induk yang mengelola situs Youtube. Tifatul mengatakan dia telah meminta jajarannya mengirimkan surat ke Google sejak pekan lalu, menyusul kontroversi yang timbul dari parodi Tolitoli itu.

Menurut Tifatul, kebijakan dari Google dan Youtube untuk kasus yang diduga bermuatan terkait suku, agama, dan ras (SARA), berbeda dengan kasus pornografi. Youtube, ujar dia, punya kebijakan otomatis menyaring konten bermuatan pornografi. "Sementara untuk SARA, harus by request untuk tidak lagi menayangkannya," kata dia.

Tifatul optimistis Google dan Youtube akan bersedia memenuhi permintaan Pemerintah Indonesia melalui kementeriannya, untuk tak lagi menayangkan video parodi Tolitoli itu. "Kami ada kerja sama dengan Google, dan selama ini sesuatu yang bersifat SARA bisa lebih cepat ditangani," kata dia.

Menyayangkan

Terkait dengan para siswi yang terlibat dalam pembuatan parodi Tolitoli ini, Tifatul sangat menyayangkannya. "Inilah, banyak hal sepele tetapi berdampak fatal," kata dia. Terlebih lagi, video itu diduga dibuat di sekolah, saat mereka sedang mempersiapkan diri menjelang ujian nasional.

Tifatul pun berpendapat masih banyak orang tak menyadari ada dampak-dampak besar yang bisa timbul dari hal iseng atau sepele. Dalam hal ini, kata dia, kita semua punya tanggung jawab bersama untuk membenahinya.

Para pembuat video parodi Tolitoli tak hanya kehilangan kesempatan mengikuti ujian nasional tahun ini, tetapi juga harus berhadapan dengan ancaman pidana penistaan terhadap agama. Banyak pihak menilai sanksi yang dijatuhkan pada para siswi yang memarodikan gerakan shalat dengan iringan lagu Maroon 5 terlalu berat, ditilik dari sisi pendidikan anak. Meski demikian, sebagian kalangan berpendapat penerapan disiplin tetap harus dijalankan, sembari memperbaiki pemahaman dan mencegah kejadian semacam ini berulang.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com