Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: KPK Tak Berwenang Sidik Aset Lama Djoko

Kompas.com - 23/04/2013, 22:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Tim pengacara Inspektur Jenderal Djoko Susilo menilai Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang menyidik aset kliennya yang diperoleh sebelum tahun 2011 atau sebelum dimulainya pengadaan proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM) di Korps Lalu Lintas Kepolisian RI. Tim pengacara Djoko juga menganggap bahwa dakwaan KPK tidak berdasarkan hukum karena menggunakan pasal tindak pindana pencucian uang tahun 2002.

"KPK menggunakan TPPU (tindak pidana pencucian uang) 2002 dan 2003, ini tidak ada kewenangan KPK karena KPK belum terbentuk di 2002 dan 2003," kata salah satu pengacara Djoko, Juniver Girsang, seusai mendengarkan pembacaan surat dakwaan Djoko oleh tim jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (23/4/2013).

Menurut Juniver, dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut, tidak disebutkan kewenangan KPK untuk mengusut pencucian uang. "Tentu dengan demikian, tuduhan yang mengaitkan di luar 2011 bukan kewenangan KPK atau disebut cacat hukum," ujarnya.

Juniver juga membantah bagian dari surat dakwaan KPK yang mengatakan bahwa Djoko memerintahkan mark up atau penggelembungan harga proyek simulator roda dua dan roda empat. Selebihnya, tim pengacara Djoko akan menyampaikan tanggapan mereka atas dakwaan jaksa KPK ini melalui nota keberatan atau eksepsi yang dibacakan pada 30 April 2013.

Tim jaksa KPK mendakwa Djoko melakukan tindak pidana korupsi proyek simulator SIM dan pencucian uang. Jaksa KPK tidak hanya memasukkan aset Djoko ketika dia menjabat Kepala Korlantas Kepolisian RI sejak 15 September 2010 hingga 23 Februari 2012, tetapi juga aset-aset yang dimiliki Djoko sebelumnya. Nilai keseluruhan aset Djoko yang dimasukkan dalam dakwaan jaksa itu lebih dari Rp 100 miliar. Aset ini terdiri dari harta Djoko saat menjadi Kepala Korlantas Polri sejak 15 September 2010 dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Demikian pula aset yang dimiliki Djoko dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010.

Untuk TPPU, dia disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010, kemudian Pasal 3 ayat 1 dan atau Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ikuti berita terkait kasus ini dalam topik:
Dugaan Korupsi Korlantas Polri

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com