Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengaturan Dana Kampanye

Kompas.com - 23/04/2013, 02:19 WIB

Oleh Toto Sugiarto

Partai politik tengah mengatur ”pasukan” yang akan berlaga di arena ”peperangan” Pemilu 2014. Namun, terdapat celah aturan yang akan membuat ”peperangan” menjadi liar tak berkeadilan, yakni tidak jelasnya aturan tentang dana kampanye.

UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak mengatur secara baik tentang dana kampanye. UU ini tidak mengatur hal-hal penting, seperti pembatasan dana kampanye dan konsekuensinya berupa keharusan melaporkan nomor rekening individu calon anggota legislatif (caleg).

Saat ini Komisi Pemilihan Umum tengah menyusun Peraturan KPU tentang dana kampanye. Diharapkan, peraturan tentang hal ini mampu menutup celah undang-undang.

Terpeliharanya keadilan

Karena tidak terdapat dalam UU, sementara masalah pembatasan dana kampanye ini penting demi menjamin terpeliharanya unsur-unsur keadilan, KPU mestinya berani mengaturnya secara jelas dan detail. Peraturan KPU hendaknya dibuat sedemikian rupa sehingga mampu menjamin keadilan dalam kontestasi.

Pembatasan ini semakin penting karena telah diterapkannya sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009. Sistem liberal ini persis memindahkan subyek peperangan dari partai ke individu caleg. Sistem proporsional terbuka memberikan peluang penuh kepada setiap individu caleg untuk berjuang meraih suara sebanyak-banyaknya. Keterpilihan seorang calon sepenuhnya ditentukan oleh perolehan suara yang diraihnya.

Dengan sistem ini, keberhasilan calon hampir sepenuhnya bergantung pada calon itu sendiri. Peran partai sering kali terbatas sebagai kendaraan politik untuk masuk ke arena kontestasi. Peran partai yang diharapkan sebagai mesin politik yang mendukung calon sering kali tidak berfungsi.

Dalam kondisi demikian, setiap individu caleg akan mengerahkan segenap sumber daya, termasuk sumber daya keuangan, untuk meraih suara sebanyak-banyaknya. Di sinilah peluang ketakadilan akan muncul.

Calon yang punya dana kampanye besar akan memiliki kemampuan lebih besar untuk berkampanye. Berbagai metode kampanye yang efektif untuk menjaring simpati publik akan dilakukan kandidat berkantong tebal ini. Belanja kampanye mereka akan sangat tinggi, sementara calon dengan kekuatan finansial lemah tak mampu melakukan hal yang sama. Gerakan mereka dalam meraih simpati publik terbatas. Jika dibiarkan, kampanye bisa tidak berimbang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com