JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin memberhentikan sementara Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Cipinang Jakarta, Syaiful Sahri, terhitung sejak 22 April 2013. Langkah ini dilakukan setelah pihak Rutan Cipinang mengizinkan terpidana kasus suap wisma atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin menginap di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Jakarta. Hal ini disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Bambang Rantam Sariwanto melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin (22/4/2013).
Menurut Bambang, pemberhentian sementara ini dilakukan selama evaluasi dan penilaian menyeluruh terhadap dirujuknya Nazaruddin ke RS Abdi Waluyo tersebut.
"Yakni apakah sesuai aturan atau tidak. Hasil evaluasi sementara, Menteri Hukum dan HAM mengambil kebijakan penggantian Kepala Rutan Cipinang," ujar Bambang.
Dia juga mengatakan, pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari komitmen Kemenkumham dalam penanganan dan pemberantasan korupsi. Menkumham, kata Bambang, berharap agar narapidana korupsi tidak menjadikan sakit sebagai alasan yang dibuat-buat untuk keluar dari rutan atau lembaga pemasyarakatan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin berada di RS Abdi Waluyo sejak 11 April hingga 20 April. Hasil pemeriksaan dokter di Rutan Cipinang menunjukkan Nazaruddin mengidap sakit batu empedu. Informasinya, pada minggu lalu, atau pada waktu yang hampir bersamaan, majelis hakim yang menangani kasus Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, mengeluarkan penetapan pengadilan yang memperbolehkan Neneng berobat ke RS Abdi Waluyo pada hari-hari tertentu. Atas penetapan itu, tim jaksa KPK mengirimkan surat keberatan kepada majelis hakim sehingga petugas rutan akhirnya tidak mengeluarkan Neneng untuk berobat ke RS Abdi Waluyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.