JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung Singgih Budi Prakoso terkait penyidikan kasus dugaan korupsi kepengurusan perkara dana bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung, Senin (22/4/2013). Singgih akan dimintai keterangan untuk salah satu tersangka kasus itu, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.
"Diperiksa sebagai saksi untuk ST (Setyabudi Tejocahyono)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Selain memeriksa Singgih, KPK memanggil saksi lainnya, yakni Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat Marni Emmy Mustafa, mantan Ketua PT Jawa Barat, Sareh Wiyono, serta hakim PT Jabar Kristi Purnamiwulan.
KPK memeriksa para hakim itu karena dianggap tahu seputar kasus yang menjerat hakim Setyabudi. Adapun hakim Singgih, Kristi, dan Sareh diketahui telah memenuhi panggilan KPK. Saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, para hakim itu tidak berkomentar seputar pemeriksaan mereka hari ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan empat tersangka. Selain Setyabudi, mereka yang menjadi tersangka adalah Ketua Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat, serta pria bernama Asep Triana yang diduga sebagai orang suruhan Toto.
KPK menduga Setyabudi menerima pemberian hadiah atau janji dari Toto, Asep, dan Herry terkait kepengurusan perkara korupsi bansos di Pemkot Bandung. Sebelumnya, KPK memeriksa tiga hakim ad hoc, yakni hakim PN Bandung Ramlan Comel dan Djodjo Djohari, serta hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat Ponrian Mundir. Adapun hakim Ramlan dan Djojo merupakan majelis hakim yang menangani perkara dana bansos bersama Setyabudi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.