Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Bandar Ganja Dibekuk

Kompas.com - 20/04/2013, 19:13 WIB
Ambrosius Harto Manumoyoso

Penulis

BEKASI, KOMPAS.com - Tim terpadu Kepolisian Sektor Pondok Gede, Kota Bekasi, membekuk dua tersangka pemilik 717 kilogram ganja di suatu rumah kontrak di Perumahan Sinar Asih I RT 001 RW 08, Jatiasih, Sabtu (20/4/2013) pagi.  

"Kedua tersangka adalah bapak dan anak," kata Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede, Komisaris Dedy Tabrani, yang dihubungi pada Sabtu petang.

Kedua tersangka adalah Risdiyanto (38) dan Agus Dwiyan alias Botol (19). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Dedy mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke petugas bahwa kerap terjadi jual beli narkotika di Jatiwaringin, Pondok Gede, yang diduga melibatkan bapak dan anak itu.

Dedy memaparkan, penangkapan dua tersangka itu diawali dari penangkapan Agus alias Botol di Jalan Keahlian RT 005 RW 05, Jaticempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi, Jumat (19/4/2013) pukul 23.00 WIB.

"Sebelum penangkapan, anggota menyamar sebagai pembeli," kata Dedy.

Setelah petugas memancing dan berhasil bertemu dengan tersangka berikut barang bukti, tim langsung menangkap, sehingga tersangka tidak mampu menyangkal keberadaan barang bukti 14 paket kecil ganja yang biasa dijual Rp 50.000-Rp 100.000 per paket.

Dari penangkapan dan interogasi terhadap Agus, tim melacak asal ganja tersebut. Pada Sabtu (20/4/2013) pukul 02.00 WIB, menangkap Risdiyanto di suatu rumah kontrakan di Perumahan Sinar Asih I.

"Saat kami geledah rumah kontrakan itu, kami dapati banyak ganja," kata Dedy.

Ganja-ganja itu disimpan dalam 16 karung dengan bobot 717 kilogram. Barang bukti itu senilai Rp 1,5 miliar.

Kedua tersangka membantah memiliki ganja sebanyak itu. Risdiyanto mengaku hanya menjaga di rumah yang disewakan oleh orang yang diduga pemilik ganja itu. Upah menjaga sebesar Rp 7 juta. Agus mengaku sebagai kurir sesuai perintah ayahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka ditahan di kantor Kepolisian Sektor Pondok Gede. Tersangka terancam penjara maksimal seumur hidup karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com