Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa Terlibat Jaringan Narkoba

Kompas.com - 17/04/2013, 03:23 WIB

Padang, Kompas - Di sela aktivitas mengikuti ujian nasional, A (17), siswa sebuah sekolah menengah atas di Kota Padang, Sumatera Barat, harus berurusan dengan polisi. Sabu seberat 0,5 gram yang dibawa A pada Senin petang menyebabkan A menjadi terduga kurir narkoba.

Selasa (16/4), pria remaja itu masih menjalani pemeriksaan di ruang Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat. Praktis ujian nasional pun terpaksa dijalaninya di kantor polisi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padang Indang Dewata memastikan bahwa A tetap bisa mengikuti ujian nasional. ”Hari ini ia sudah menjalani ujian. Demikian pula dengan hari-hari berikutnya, yang bersangkutan tetap bisa mengikuti ujian nasional,” kata Indang.

A ditangkap petugas pada Senin sore di sekitar rumahnya di Jalan Beringin, Kota Padang, ketika baru saja menerima paket sabu dari bandar di sebuah tempat. Namun, polisi belum bisa meringkus bandar tersebut.

Kepala Bagian Pembinaan dan Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Ajun Komisaris Besar Zulbahri mengatakan, dengan barang bukti tersebut, A diduga menjalani peran sebagai kurir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Barat Komisaris Besar Arif Rahman Hakim mengatakan, polisi masih terus mengembangkan penyelidikan terhadap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan A. Ia yakin A tidak sendiri. A diduga terlibat dalam suatu jaringan pemasaran yang lebih besar.

Sejauh ini, tes urine pelajar itu menunjukkan hasil negatif. Namun, polisi punya waktu tiga hari untuk membuktikan yang bersangkutan hanya pemakai atau bandar.

Arif mengatakan, A akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Undang-Undang Perlindungan Anak juga akan diterapkan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

”Undang-Undang Perlindungan Anak akan digunakan bukan dalam kasus pidananya, melainkan bagaimana upaya perlindungan seorang anak yang terlibat kasus pidana,” ujar Arif. Ia menambahkan, saat ini usia A masih 17 tahun.

Pengedar ganja

Narkoba juga marak di kota kecil. Kepolisian Resor Brebes, Jawa Tengah, menangkap Aedi Aristio Agus (27), warga Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, yang diduga menjadi pengedar ganja di wilayah Brebes. Tersangka ditangkap di belakang rumahnya, Jumat pekan lalu, dengan barang bukti 1,267 kilogram ganja.

Kepala Satuan Narkoba Polres Brebes Ajun Komisaris Sapari, Selasa, mengatakan, tersangka Aedi menjadi target operasi polisi. Berdasarkan informasi masyarakat, tersangka sering membawa ganja saat pulang dari Jakarta ke Bumiayu.

Setelah diselidiki, ternyata informasi tersebut benar. Kemudian, anggota Satuan Narkoba Polres Brebes bersama anggota Polsek Bumiayu mendatangi rumah tersangka. Ketika ditangkap polisi, tersangka mengaku memiliki ganja yang disimpan di lemari kamar. (INK/WIE)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com