JAKARTA, KOMPAS.com — Organisasi massa berbasis Islam sedianya akan menggelar unjuk rasa besar-besaran di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (12/4/2013) ini. Namun, berdasarkan informasi yang mereka dapatkan dari Sekretariat Pansus RUU Organisasi Massa, rencana aksi dibatalkan.
"(Aksi dibatalkan) berdasarkan informasi dari Sekretariat Pansus (RUU Ormas), hari ini tak ada sidang, termasuk tak ada agenda pengesahan RUU Ormas," ujar Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto, saat dihubungi melalui telepon, Jumat (12/4/2013) pagi. Dia mengatakan, pengesahan tersebut ditunda karena masih ada 10 pasal RUU Ormas yang belum tuntas dibahas.
Semula, aksi HTI ini akan dilakukan bersama sejumlah ormas lain berbasis Islam. "Banyak, ada dari Muhammadiyah, PBNU, dan kawan-kawan lain sesama ormas Islam," sebut Ismail. Menurut dia, bila aksi unjuk rasa ormas Islam ini jadi dilaksanakan bermaksud mengingatkan para anggota pansus bahwa aspirasi umat telah terakomodasi.
Bukan lagi soal asas
Dalam perbincangan dengan Kompas.com, Ismail mengatakan, isu yang dipersoalkan ormas berbasis massa Islam atas RUU itu tak lagi soal asas. Dia mengatakan, sudah ada perubahan yang patut diapresiasi dari pembahasan RUU ini, merujuk kesepakatan pansus 9 April 2013. "(Termasuk soal) asas yang diatur dalam Pasal 2 RUU Ormas," kata dia.
Menurut Ismail, sesuai kesepakatan pansus pada tanggal itu, rumusan soal asas ormas merujuk pada ketentuan yang dipakai dalam UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. "Asas ormas tidak boleh bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Itu saja," sebut Ismail.
Ismail mengatakan, bila rumusannya demikian, ormas Islam tak lagi punya masalah soal pengaturan asas. Rumusan sebelumnya soal asas ini mengharuskan pencantuman Pancasila sebagai asas ormas, tetapi mengizinkan penggunaan asas lain selama tak bertentangan dengan Pancasila.
Bukan berarti sudah tak ada masalah dalam RUU Ormas. Ismail mengatakan, salah satu ganjalan yang akan terus mereka pertanyakan ke pansus adalah terkait penjelasan Pasal 61 RUU Ormas. "Bukan di batang tubuhnya, tapi penjelasan atas pasal tersebut," ujar dia.
Pasal 61 RUU Ormas mengatur tentang larangan bagi ormas untuk mengembangkan paham atau pemikiran yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Penjelasan pasal tersebut dalam rumusan awal, ujar Ismail, menderetkan beragam paham itu mulai dari komunisme, ateisme, marxisme, kapitalisme, liberalisme, dan sosialisme.
"Namun, dalam rumusan terakhir per 9 April 2013, beberapa paham seperti kapitalisme dan liberalisme sudah tak lagi tercantum. Sementara di negara asalnya, kapitalisme sudah dipertanyakan, masa di sini dibolehkan? Apa kapitalisme yang eksploitatif sesuai dengan Pancasila?" tanya Ismail.
Ketentuan lain yang juga patut disayangkan, sebut Ismail, adalah rumusan Pasal 7 RUU Ormas. Pasal itu mengatur soal ranah kegiatan ormas. "Politik tidak masuk dalam ranah yang diperbolehkan dilakukan ormas," kata dia. Padahal, kegiatan ormas terkait politik bukanlah soal kekuasaan dan pragmatisme, tetapi terkait pendidikan dan penerapan ilmu politik yang lebih luas. "Itu kami sayangkan," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.