Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asep Hendro dan Tiga Lainnya Dibebaskan KPK

Kompas.com - 10/04/2013, 20:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi membebaskan pebalap era 90-an, Asep Hendro dan tiga orang lain yang tertangkap tangan pada Selasa (9/4/2013) dan Rabu (10/4/2013). Asep dan tiga orang lainnya itu dianggap tidak terindikasi tindak pidana korupsi.

"AH, A atau RT, kemudian S, dan W, malam ini diperbolehkan kembali ke rumah masing-masing," kata Juru Bicara KPK Johan Budi, di Jakarta, Rabu.

Ketiga orang tersebut masing-masing karyawan berinisial RT, W, serta seorang konsultan pajak berinisial S. Namun, hingga kini, Asep dan tiga orang lain tersebut belum tampak meninggalkan Gedung KPK.

Keempat orang yang dibebaskan ini sempat ditangkap penyidik KPK dan digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Bersamaan dengan keempatnya, KPK menangkap penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Pajak bernama Pargono Riyadi.

Sementara empat orang lainnya dibebaskan, Pargono justru ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga memeras Asep Hendro terkait kepengurusan pajak pribadi.

Selain pebalap, Asep juga seorang pengusaha yang memiliki Brand AHRS (Asep Hendro Racing Sports). Bengkel AHRS merupakan bengkel yang menyediakan sepeda motor balap, suku cadang sepeda motor balap, dan melayani modifikasi sepeda motor balap.

Menurut Johan, saat diperiksa penyidik KPK, Asep mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan. Namun, menurut pengakuan Asep, Pargono memerasnya dengan mengatakan kalau pembayaran pajak yang dilakukan Asep bermasalah sehingga harus membayarkan sejumlah uang.

"Jadi, AH ini mengaku sudah melakukan pembayaran pajak sesuai dengan yang ditentukan tetapi diduga PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan oleh AH ini bermasalah sehingga harus membayar sesuatu besaran kepada PR," kata Johan.

Ikuti perkembangan kasus ini di topik pilihan "KPK Tangkap Pegawai Pajak".

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com