Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tak Tahan Andi Mallarangeng

Kompas.com - 09/04/2013, 17:05 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serusai memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, Selasa (9/4/2013). Seusai diperiksa selama enam jam lebih, Andi meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, didampingi adiknya, Rizal Mallarangeng, dan tim kuasa hukumnya.

"Saya baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Andi, sebelum meninggalkan Gedung KPK.

Dia mengaku senang telah diperiksa KPK sehingga penyidikan kasusnya dapat segera tuntas.

"Sehingga jelas perkara ini terang, siapa pun yang salah ya harus bertanggung jawab secara hukum, yang tidak salah ya tidak salah," ujar mantan Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat ini.

Secara terpisah, Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan bahwa ditahan atau tidak ditahannya seseorang merupakan kewenangan penyidik. Ada subyektivitas penyidik yang menentukan seorang tersangka harus ditahan atau tidak. Selain itu, kata Johan, KPK biasanya menahan seorang tersangka jika berkas pemeriksaan yang bersangkutan hampir rampung atau perhitungan kerugian negara dalam kasus yang bersangkutan nyaris selesai.

"Kalau berkas pemeriksaannya sudah di atas 50 persen atau jika perhitungan kerugian negaranya hampir selesai," ujar Johan.

KPK menetapkan Andi sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain sehingga merugikan keuangan negara. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Perbuatan pidana itu diduga dilakukan Andi bersama anak buahnya, Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar, serta petinggi PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noer. Kedua orang ini pun ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menetapkan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai tersangka atas dugaan menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lainnya.

Saat memasuki Gedung KPK pagi tadi, Andi mengaku tidak mengerti mengapa dia dijadikan tersangka KPK. Andi mempertanyakan kesalahan apa yang dilakukannya sehingga disangka melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Hambalang. Meskipun demikian, Andi mengaku siap jika harus ditahan KPK. Sejauh ini, belum ada tersangka Hambalang yang ditahan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Soal Anies-Sohibul Iman di Pilkada Jakarta, Gerindra: Belum Memenuhi Kuota

    Nasional
    KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

    KPK Komitmen Tuntaskan Perkara Eddy Hiariej

    Nasional
    Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

    Hari Anti Narkotika Internasional, Fahira Idris Paparkan 6 Upaya Berantas Peredaran NPS di Indonesia

    Nasional
    MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

    MKD Bakal Panggil PPATK Soal Anggota DPR Main Judi Online

    Nasional
    PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

    PPATK Bakal Laporkan Anggota DPR Main Judi Online ke MKD

    Nasional
    MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

    MKD Disebut Bisa Langsung Tindak Anggota DPR Pemain Judi Online Tanpa Tunggu Laporan

    Nasional
    KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

    KPK Ungkap Modus Dugaan Korupsi Bansos Presiden, Kualitas Dikurangi

    Nasional
    Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

    Tiba di Pearl Harbor, KRI Raden Eddy Martadinata-331 Akan Latihan dengan Puluhan Kapal Perang Dunia

    Nasional
    PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

    PKS Pastikan Sudah Komunikasi dengan Anies Sebelum Memasangkannya dengan Sohibul Iman

    Nasional
    Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

    Jokowi Sebut Surplus Panen Padi di Kotawaringin Timur Akan Dibawa ke IKN

    Nasional
    Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

    Hari Anti Narkotika Internasional, Mengadopsi Kebijakan Berbasis Ilmiah

    Nasional
    Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek 'Ekor Jas'

    Usung Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Dianggap Incar Efek "Ekor Jas"

    Nasional
    Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

    Jokowi Sebut Indonesia Akan Terdampak Gelombang Panas Empat Bulan ke Depan

    Nasional
    Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

    Duetkan Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta, PKS Kurang Diuntungkan Secara Elektoral

    Nasional
    3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

    3 Desa Dekat IKN Banjir, BNPB: Tak Berdampak Langsung ke Pembangunan

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com