JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Direktur PT Chevron Indonesia Hamid Batubara memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korups, Senin (8/4/2013). Hamid akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi orupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) dan pengesahan bagan kerja Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) dengan tersangka Gubernur Riau Rusli Zainal.
Saat memasuki Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Hamid enggan berkomentar dulu.
“Nanti ya,” ucapnya singkat.
Pemeriksaan Hamid hari ini merupakan penjadwalan ulang setelah dia tidak dapat memenuhi panggilan KPK pada 3 April 2013. Hamid diperiksa karena dia dianggap tahu seputar proyek PON Riau. Diduga, PT Chevron pernah diminta Rusli menjadi mitra pembangunan PON Riau. PT Chevron memiliki sumur minyak di Minas, Riau. Dalam sejumlah kesempatan, Rusli mendukung proyek pilot surfactant flooding yang dilakukan PT Chevron di lapangan tua di Minas tersebut.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka atas dugaan melakukan tiga perbuatan pidana. Rusli diduga memberikan hadiah sekaligus menerima hadiah terkait pembahasan revisi Perda PON Riau. Petinggi Partai Golkar ini juga diduga melakukan penyalahgunaan wewenang terkait pengesahan bagan kerja IUPHHK-HT di Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.