Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pangdam dan Kapolda Diganti

Kompas.com - 07/04/2013, 06:17 WIB

Masyarakat pandai

Baik TNI maupun Polri menepis pencopotan itu terkait kasus penyerbuan LP Cebongan, Sleman. Namun, pengamat militer Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswari Pramodhawardani, yang berada di Yogyakarta, mengingatkan bahwa masyarakat semakin pandai membaca sebuah fakta, semisal penyerbuan di LP Cebongan dan reaksi Pangdam IV/Diponegoro yang menyangkal tidak ada keterlibatan Kopassus. Padahal, banyak pihak menduga sebaliknya. Hal itu terbukti setelah Tim Investigasi TNI AD mengumumkan bahwa ada 11 anggota Kopassus yang menjadi tersangka dalam peristiwa penyerbuan tersebut.

”Semakin kuat dugaan bahwa pencopotan Pangdam IV/Diponegoro adalah rangkaian dari peristiwa yang terjadi sebelumnya. Sulit bagi masyarakat untuk tidak mengaitkan kedua peristiwa tersebut,” ujar Jaleswari Pramodhawardani.

Menurut Direktur Research Institute for Democracy and Peace (Ridep) Anton Ali Abbas, di Jakarta, penggunaan istilah mutasi rutin atau tour of duty biasa dalam mutasi Kapolda Yogyakarta dan Pangdam IV/Diponegoro adalah bukti penyangkalan dan sikap tidak berubah dari lembaga Polri dan TNI. ”Seharusnya mutasi tersebut ditegaskan terkait dengan kasus LP Sleman sebagai wujud pertanggungjawaban TNI dan Polri kepada masyarakat yang membayar gaji mereka. Ini wujud adanya reformasi di lembaga TNI dan Polri,” katanya.

Sikap menutupi dan menggunakan istilah mutasi rutin membuat petinggi militer dan polisi bisa bertindak semaunya dan tidak memikirkan dampak dari tindakan mereka. Padahal, dalam tata pemerintahan yang benar dan demokratis dikenal adanya reward and punishment bagi pejabat publik.

Bahkan, praktisi hukum dan pengamat kepolisian, Komisaris Besar (Purn) Alfons Loemau, mengatakan, ada kesalahan fatal Kapolda DI Yogyakarta dalam insiden penyerbuan LP Cebongan. Sebab, kata Alfons, Kapolda adalah penanggung jawab kegiatan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana di daerah.

”Maka, saat penangkapan dan penahanan, Polri bertanggung jawab atas keamanan orang tersebut sampai dikirim ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan. Karena hukum di Indonesia menyatakan bahwa semua orang tidak bersalah sebelum ada putusan hukum berkekuatan tetap, mereka yang ditahan pun harus tetap dianggap tidak bersalah. Hak-haknya sebagai warga negara juga sama dengan yang lain, termasuk soal keamanannya,” kata Alfons, Sabtu.

Menurut Alfons, Kapolda DI Yogyakarta itu bisa dipidana karena insiden penyerangan LP Cebongan yang mengakibatkan matinya tahanan polisi yang dititipkan di LP tersebut. Kapolri pun diminta tak hanya mencopot Sabar, tetapi juga memberikan sanksi tidak diberi jabatan dalam kapasitas sebagai perwira tinggi.

Menurut dia, jika Sabar hanya dicopot dan dimutasi ke Mabes Polri, masyarakat akan melihat tak ada sanksi yang diterapkan, hanya tindakan administrasi. ”Ini jadi pelajaran penting karena menangkap dan menahan orang itu ada tanggung jawabnya pada semua jajaran, kapolri, kapolda, kapolres, hingga kapolsek jadi tanggung renteng,” ujarnya.

Namun, mengenai mutasi Pangdam IV/Diponegoro Mayjen Hardiono Saroso, Direktur Program Imparsial Al Araf menilai memang tidak ada kaitan dengan peristiwa penyerbuan anggota Kopassus ke LP Cebongan. Pasalnya, pergerakan Kopassus di bawah kendali KSAD dan Komandan Jenderal Kopassus. Pangdam tidak bisa melakukan ataupun tidak bisa memerintahkan secara langsung terhadap pasukan elite tersebut.

”Kalau dimutasi, itu tidak ada hubungannya dengan peristiwa itu. Mungkin, itu karena pernyataan-pernyataannya saja,” ujar Araf.

Memang, setelah penyerbuan LP Cebongan terjadi pada Sabtu (23/3) dini hari, Mayjen Hardiono langsung membantah penyerbuan dan penembakan itu dilakukan anggota Kopassus.

(ONG/UTI/SON/K04/BIL/ANA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com