JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Pengganti Undang-Undang tentang Revisi UU Peradilan Militer. Hal itu penting untuk mengadili para tersangka kasus penyerangan dan pembunuhan empat tahanan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta.
Selama ini ada kendala UU Peradilan Militer selalu dijadikan dalil bagi TNI agar pelaku kejahatan militer tetap diadili di pengadilan militer. Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti di Jakarta, Jumat (5/4/2013).
Penerbitan Perpu itu, lanjut Poengky, penting dan urgen sebagai dasar hukum untuk memproses pelaku kekerasan di LP Cebongan, Sleman, Yogyakarta, di peradilan umum.
Hal itu, menurut Poengky, menjadi langkah awal bagi upaya reformasi peradilan militer. Ia menambahkan, peradilan militer selama ini acapkali menjadi sarang impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.