Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesuaikan Qanun dengan UU

Kompas.com - 05/04/2013, 02:51 WIB

Banda Aceh, Kompas - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Pemerintah Aceh membicarakan lagi Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh. Dalam dua minggu, Pemerintah Aceh juga diminta mempelajari dan me- nyesuaikan qanun tersebut dengan undang-undang.

Hal tersebut disampaikan Gamawan seusai bertemu Gubernur Aceh Zaini Abdullah di Pendapa Gubernur Aceh, Banda Aceh, Kamis (4/4). Hadir pula Wakil Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, sejumlah anggota DPR Aceh, Panglima Komando Daerah Militer (Kodim) Iskandar Muda Mayor Jenderal Zahari Siregar, Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud, Kepala Kepolisian Daerah Aceh Inspektur Jenderal Herman Effendi, dan sejumlah tokoh masyarakat Aceh.

Kedatangan Mendagri disambut dengan unjuk rasa sekitar 1.500 pendukung Qanun Bendera dan Lambang Aceh. Massa yang ingin bertemu Mendagri di Pendapa Gubernur Aceh dihadang aparat kepolisian dan TNI. Pengunjuk rasa yang hampir semuanya berasal dari Pidie itu pun hanya dapat menggelar orasi di Simpang Kodim dan Jalan SA Mahmudsyah, Banda Aceh, sekitar 400 meter dari pendapa.

Dalam pertemuan hampir lima jam itu, kata Gamawan, Gubernur Aceh telah menegaskan siap membahas kembali Qanun No 3/2013 yang telah dievaluasi Kemendagri bersama DPR Aceh. ”Tentu menyangkut materinya, nanti DPR Aceh bisa saja melakukan dengar pendapat, diskusi, dan dialog dengan berbagai lapisan masyarakat. Tapi, intinya proses hukum itu berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh diberi waktu untuk mempelajari evaluasi qanun sesuai ketentuan undang-undang (UU) paling lama dua minggu. ”Pak Gubernur telah mengatakan akan membahas dengan DPR Aceh,” ujar Gamawan.

Saat ditanya bagaimana jika Pemerintah Aceh tak mengubah bentuk dan desain bendera dan lambang Aceh, Gamawan mengatakan, ”Nanti akan dibahas lebih jauh lagi oleh Pak Gubernur dengan melibatkan DPR Aceh agar melakukan hearing atau dengar pendapat dan lain sebagainya.”

Zaini Abdullah mengatakan, dalam pertemuan itu, Mendagri mendengar pendapat dan masukan dari berbagai pihak yang hadir, di antaranya Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Wali Nanggroe, dan DPR Aceh. ”Beliau sudah janjikan bahwa ini akan didiskusikan bersama di pusat atas masukan-masukan ini,” kata Zaini.

Gubernur Aceh selanjutnya akan mempelajari hasil klarifikasi Mendagri tentang Qanun Bendera dan Lambang Aceh dengan DPR Aceh. ”Kami akan menyampaikan kembali dalam waktu dua minggu,” tutur Zaini.

Terkait banyaknya pengibaran bendera Aceh yang bentuknya sama persis dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka, Zaini berharap masyarakat bersabar. Pemerintah pusat dan Pemerintah Aceh, lanjut Zaini, akan terus mencari solusi. ”Bukan adu tinju,” ujarnya.

Saat menemui pengunjuk rasa yang mendukung Qanun Bendera dan Lambang Aceh, Zaini mengatakan, qanun tersebut tak bertentangan dengan perundang-undangan apa pun.

Di Kabupaten Aceh Tengah dan Bener Meriah, sekitar 1.500 orang yang bergabung dalam Gerakan Merah Putih menggelar konvoi dengan mengibarkan bendera Merah Putih, Kamis. Pemandangan serupa terlihat di Meulaboh (Aceh Barat), Nagan Raya, dan Aceh Jaya. ”Kami terus menggalang gerakan sampai Aceh Timur dan Aceh Utara,” kata Koordinator Gerakan Merah Putih Tagore Abubakar.(HAN/MHF)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com