Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jemaah Ahmadiyah Sayangkan Penyegelan Masjid Al Misbah

Kompas.com - 04/04/2013, 23:26 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jemaah Ahmadiyah menyayangkan aksi penyegelan sepihak Masjid Al Misbah di Jalan Terusan Pangrango, Nomor 44, Jatibening II, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/4/2013) malam oleh Pemerintah Kota Bekasi.

Deden Sujana, Ketua Kemanan Nasional Jemaat Ahmadiyah mengatakan, penutupan masjid itu dianggap tidak adil karena dalam surat penyegelan itu tak terdapat alasan kuat penutupan masjid yang sejalan dengan kesepakatan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 3 Tahun 2008.

"Tak ada poin di SKB yang menyebut masjid bisa disegel. Kalau Fatwa MUI, itu bukan lembaga resmi negara. Apalagi Pergub, tak ada yang mengatur sampai penyegelan. Kita harusnya jangan keluar dari SKB," ujar Deden saat ditemui Kompas.com, Kamis (4/4/2013).

Fakta lain yang juga disayangkan para jemaah yakni, tak adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada jemaah Ahmadiyah bahwa masjid yang telah berdiri sejak 1998 tersebut akan disegel.

Pemkot Bekasi melalui Satpol PP dan aparat kepolisian datang menyerahkan surat penyegelan masjid secara mendadak.

Deden melanjutkan, ketidakadilan semakin terasa ketika proses penyegelan dilaksanakan saat jemaah Ahmadiyah tengah melaksanakan shalat Maghrib dan pengajian malam Jumat.

Setiap malam Jumat, sekitar 100 jemaah yang bermukim di sekitar masjid tersebut, menggelar acara pengajian.

"Kita jadi heran setelah ini semua terjadi, kenapa jemaah kita yang jadi dibenturkan dengan aparat pemerintahan. Ada apa di balik ini?" lanjut Deden.

Sebelumnya diberitakan, Masjid Al Misbah yang terletak di Jalan Terusan Pangrango, Jatibening, Pondok Gede, Bekasi Jawa Barat, Kamis malam disegel Pemerintah Kota Bekasi.

Masjid seluas sekitar 1.000 meter persegi dan luas bangunan sekitar 400 meter tersebut dianggap telah menyalahi aturan yang disepakati sebelumnya. Berdasarkan papan pemberitahuan di gerbang masjid, tertulis dasar penyegelan, yakni SKB Menteri Agama RI, Jaksa Agung RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 3 Tahun 2008, Kep-033/A/JA/6/2008 ; Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 11/Munas VII/MUI/15/ 2005 ; Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 40 Tahun 2011 (Bab IV Pasal 4).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com