Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demokrat: Perpanjangan Pendaftaran Caleg karena KPU "Keteteran"

Kompas.com - 04/04/2013, 16:33 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Demokrat menilai perpanjangan waktu pengumpulan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) karena persoalan internal Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang "keteteran" menyiapkan segala tahapan pemilu. Partai Demokrat pun tak melihat keputusan perpanjangan waktu sengaja untuk menguntungkan partai tertentu.

"Rasanya tidak terkait partai-partai baru karena saat itu diputuskan, hanya PBB yang baru. Kami melihatnya ini lebih ke persoalan internal KPU yang saat ini mulai keteteran, jadi dia butuh waktu lebih panjang," ujar Satgas Penjaringan Caleg Partai Demokrat Suadi Marasabessy, saat dihubungi, Kamis (4/4/2013).

Suadi mencontohkan, salah satu bentuk kerepotan yang tengah dialami KPU terlihat dalam penetapan peraturan tentang tata cara pendaftaran anggota legislatif yang baru disahkan pada tanggal 14 Maret 2013. Padahal, menurut dia, aturan itu seharusnya sudah ditetapkan satu bulan sebelumnya agar memberikan kepastian kepada partai politik peserta pemilu.

Meski demikian, ia mengungkapkan, Partai Demokrat sudah hampir merampungkan daftar caleg sementara. Saat ini sudah ada 560 caleg yang mendaftar ke partainya untuk tingkat DPR RI. Seluruh caleg itu masih diatur daerah pemilihan dan nomor urutnya.

"Persoalan hanya terjadi di kuota 30 persen untuk perempuan. Kami masih ada wilayah yang masih kurang kuota perempuannya," kata Suadi.

Wilayah yang masih kekurangan caleg perempuan di antaranya Lampung II, Jawa Barat X, Jawa Tengah VIII, dan Jawa Tengah V. Suadi mengatakan, solusi yang akan ditempuh Demokrat kemungkinan besar akan mengambil caleg perempuan di daerah yang kelebihan kuota perempuannya atau mengambil caleg baru dari tingkat DPRD di wilayah tersebut.

Mantan Kepala Staff Umum TNI ini mengaku, perpanjangan waktu yang diberikan KPU saat ini bisa digunakan untuk memeriksa secara detil berkas pencalegan yang akan diserahkan dan merampungkan kuota perempuan yang masih kurang.

"Ada atau tidak ada perpanjangan KPU, buat kami tidak masalah. Rencananya kami akan menyerahkan DCS pada tanggal 19 April. Sebelum itu, kami harus lapor dulu ke Majelis Tinggi," kata Suadi.

Seperti diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang waktu pendaftaran bagi calon anggota legislatif DPR, DPRD, dan DPD. Sebelumnya, pendaftaran caleg digelar pada 9-15 April 2013. Namun, dalam peraturan baru KPU, pendaftaran caleg diperpanjang hingga 22 April 2013. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran ini untuk memberikan waktu yang lebih panjang bagi caleg dalam menggalang dukungan.

"Kami melihat jika waktu pendaftaran itu sendiri sangat padat, baik untuk calon yang akan mendaftar maupun bagi kami. Sehingga, waktunya perlu kami panjangkan," kata Hadar.

Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan KPU memiliki waktu yang lebih lama untuk memeriksa daftar caleg sementara. Ia membantah bahwa perpanjangan ini untuk mengakomodasi kepentingan partai tertentu.

"Kami tidak membela siapa pun. Dan anggapan yang menilai kami tidak profesional saya kira tidak," katanya.

Ikuti berita terkait dinamika politik jelang Pemilu 2014 dalam topik:
Geliat Politik Jelang 2014

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

    Nasional
    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

    Nasional
    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

    Nasional
    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

    Nasional
    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

    Nasional
    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

    Nasional
    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

    Nasional
    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

    Nasional
    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

    Nasional
    Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

    Nasional
    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

    Nasional
    'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

    "Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

    Nasional
    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    [POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

    Nasional
    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com