BALIKPAPAN, KOMPAS.com — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berencana memanggil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar untuk membahas lahan transmigrasi di Indonesia. Sebab, terjadi saling klaim lahan, seperti terjadi di Kalimantan Timur.
Penyelidik senior Komnas HAM Mimin Dwi Hartono mengatakan, Komnas HAM berencana memanggil Menakertrans pekan depan. "Kami ingin mendapat kejelasan tentang program-program transmigrasi," ujar Mimin.
Seperti diketahui, Komnas HAM sedang menyelidiki kasus klaim lahan transmigrasi di Dusun Pulomas, Desa Bhuana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim. Komnas HAM menindaklanjuti laporan LSM Laskar Merah Putih, Kutai Kartanegara (Kukar).
Kesimpulan awal Komnas HAM, lahan tersebut sah miliki 19 transmigran yang ditempati sejak 1997 dan bukan milik peserta program Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM). Para transmigran yang sudah menetap di sana bisa menunjukkan surat keterangan penggarapan tanah sebagai bukti sah.
Namun, di sisi lain, seperti dikatakan Ary Yannur, Sekretaris LSM Merah Putih Kabupaten Kukar, 19 nama yang diperjuangkannya, yakni para pensiunan PNS di lingkugan Pemprov Kaltim, juga terdaftar sebagai peserta TSM dan itu dibuktikan dengan Surat Keputusan Kepemilikan Lahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.