Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Bendera Aceh Tak Sesuai Kesepakatan Pertemuan Konsultasi

Kompas.com - 02/04/2013, 23:17 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra mengaku heran dengan penetapan bendera Aceh yang mirip dengan bendera milik Gerakan Aceh Merdeka (GAM).  Menurut Yusril, penetapan bendera milik GAM itu melanggar kesepakatan dari pertemuan konsultasi antara Gubernur Aceh dengan sejumlah pejabat Pemerintah termasuk unsur Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Wakil Ketua MPR Ahmad Farhan Hamid, dan Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso, di Hotel Sultan, Jakarta pada 17 Desember 2012.

"Dalam pertemuan itu disepakati menggunakan simbol bendera Kesultanan Aceh," kata Yusril, Jakarta, Selasa (2/4/2013). Dia mengatakan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah mengundang banyak tokoh, untuk meminta masukan penentuan bendera Aceh dan lambang Aceh sebagaimana yang ada dalam perjanjian Helsinki. Bendera itu harus mencerminkan budaya, bukan simbol kedaulatan Aceh. Semua tokoh yang diundang sepakat bahwa penentuan bendera dan lambang jangan sampai menimbulkan polemik dengan pemerintah pusat.

Bahkan, menurut Yusril, ketika dipilih bendera berwarna merah dengan gambar bulan sabit dan bintang, serta bentuk pedang yang terdiri tulisan berbahasa Arab, yang hadir dalam pertemuan tersebut ikut tertawa "(Tapi) kenapa bendera yang disahkan Pemprov Aceh sekarang berbeda dengan yang diusulkan di pertemuan lalu?" tanya Yusril. Meski begitu, Yusril berharap kontroversi pemerintah pusat dengan Pemprov Aceh bisa diselesaikan segera dengan tidak merugikan NKRI.

Pengesahan Qanun Nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh menuai kontroversi. Lantaran, bendera yang disahkan DPR Aceh dan Gubernur Aceh, Zaini Abdullah, menyerupai bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Susilo mengatakan, meski qanun sudah disahkan DPR Aceh, namun tetap dapat dibatalkan kalau terbukti melanggar konstitusi. Qanun itu tidak boleh bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, salah satunya Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) 7/2007. "Kalau mengarah ke bendera gerakan separatis, qanun tidak bisa diberlakukan," katanya. (Zul Sikumbang/Ruslan Burhani)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

    Nasional
    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

    Nasional
    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

    Nasional
    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

    Nasional
    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

    Nasional
    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

    Nasional
    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

    Nasional
    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

    Nasional
    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

    Nasional
    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

    Nasional
    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

    Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

    Nasional
    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

    Nasional
    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

    Nasional
    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com