Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permadi: Studi Banding DPR soal Pasal Santet Akan Sia-sia

Kompas.com - 02/04/2013, 21:40 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Paranormal Permadi menilai rencana kunjungan anggota Komisi III DPR RI ke luar negeri tentang pasal santet akan sia-sia jika belum mengetahui tentang ilmu santet yang ada di Indonesia. Menurut dia, DPR harus melibatkan langsung ahli santet.

"Saya bilang, kalau soal KUHP-nya silakan, tapi kalau soal santetnya jangan. Apakah orang Komisi III sudah tahu tentang santet yang ada di Indonesia sehingga studi banding ke luar? Kalau belum tahu maka akan sia-sia studi bandingnya," kata Permadi di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/4/2013). Dia menjelaskan, ilmu santet telah ada di Indonesia sejak lama hingga zaman modern saat ini.

Menurut Permadi, DPR harus melibatkan ahli santet dalam mengatur persoalan tersebut. Namun, saat ini ia menilai pasal santet belum adil. Dalam pasal itu, terang Permadi, orang yang mengaku melakukan santet dapat dihukum lima tahun penjara. Dia mempertanyakan mengapa ancaman pidana tidak dikenakan pada orang yang meminta santet itu dilakukan. "Santet cuma pelaksana. Siapa yang menyuruh menyantet itu yang bertanggung jawab. Tukang santet itu tidak ada kepentingan. Yang menyuruh inilah pelaku utama, tapi kok bebas?" ucapnya.

Permadi mengatakan, ilmu santet ibarat sebuah pistol, tergantung siapa yang menggunakannya. Selain itu, lanjut Permadi, ilmu hitam tidak semua untuk perbuatan jahat. Untuk itu, ada istilah black magic dan white magic. "Hal-hal inilah yang perlu dipikirkan kalau mau mengaturnya. Mungkin yang perlu diatur adalah santet yang membunuh," katanya.

Kriminolog dari Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara, berpendapat, delik materiil dan formil dari pasal santet yang harus ditelaah. Dia mendukung studi banding DPR, tetapi dengan catatan juga mengunjungi orang yang melakukan santet. "Belakangan ini, banyak pakar-pakar hukum yang tidak mengerti delik materiil dan formil dari pasal santet di KUHP ini. Maksud delik ini adalah untuk melindungi orang-orang yang difitnah pelaku santet. Karena santet telah digunakan sarana untuk menyerang orang," terangnya.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kontroversi Pasal Santet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

    Nasional
    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

    Nasional
    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

    Nasional
    Ganjar Bubarkan TPN

    Ganjar Bubarkan TPN

    Nasional
    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

    Nasional
    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

    Nasional
    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

    Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

    Nasional
    Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

    Nasional
    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

    Nasional
    Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

    Nasional
    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

    Nasional
    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

    Nasional
    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com