Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Chandra M Hamzah: Hentikan Perdebatan Pasal Santet!

Kompas.com - 02/04/2013, 18:10 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, menilai, pasal yang mengatur soal santet dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tidak perlu diperdebatkan. Selaku praktisi hukum, Chandra menilai, pasal tersebut sudah tepat.

“Perdebatan pasal santet yang tidak menentu harap dihentikan, yang berpendapat soal itu sudah baca pasalnya atau belum?” kata Chandra dalam diskusi media soal RUU KUHP dan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (4/2/2013). Hadir dalam diskusi tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Indra, serta pengajar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar L Bondan.

Menurut Chandra, pasal santet tidak perlu lagi diperdebatkan karena merupakan delik formal. Pasal ini tidak perlu pembuktian apakah benar si pelaku memiliki kekuatan gaib atau tidak. Cukup dengan adanya pernyataan dari si pelaku bahwa dia memiliki kekuatan gaib. “Pasalnya berbunyi, seseorang yang menawarkan atau menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib, ini delik formal, tidak perlu dibuktikan dia punya kekuatan gaib atau tidak, tetapi orang yang menyatakan dirinya memiliki kekuatan gaib,” ujar Chandra.

Aturan mengenai santet diatur dalam Bab V tentang Tindak Pidana terhadap Ketertiban Umum, tepatnya pada Pasal 293 RUU KUHP. Kutipan pasal itu berbunyi "(1) Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV; (2) Jika pembuat tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, maka pidananya ditambah dengan sepertiga."

Chandra melanjutkan, ada sejumlah kejanggalan yang lebih penting untuk diperdebatkan dalam RUU KUHP. Misalnya pasal-pasal mengenai kasus korupsi dalam KUHP yang belum disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Menurut Chandra, tidak semua pasal korupsi di KUHP ada di UU Tipikor yang sifatnya lex specialis.

Contohnya, sebut Chandra, pasal dalam KUHP yang mengatur soal pemberian suap terhadap hakim dengan tujuan mengatur skor suatu pertandingan. “Mengenai seseorang mengatur pertandingan, di UU Nomor 23 itu enggak ada. Jadi yang mana yang korupsi? KPK punya kewenangan mengusutnya enggak? Pertanyaannya jadi panjang,” ucap Chandra.

Kejanggalan lain, kata Chandra, dalam RUU KUHP, aturan mengenai seorang hakim yang menerima suap tidak dimasukkan dalam bab korupsi. “Padahal ini juga korupsi nih,” tambah Chandra. Selain itu, menurut dia, masih ada duplikasi aturan yang menjadi permasalahan dalam RUU KUHP.

Kejanggalan-kejanggalan inilah, lanjutnya, hal yang seharusnya diperdebatkan. “Harusnya DPR membahas pasal ini satu per satu. Ini saya baru bahas soal korupsinya saja. Saya enggak tahu soal asuransi, narkotika, banyak yang perlu dibenahi dan butuh pembahasan serius,” kata Chandra.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: Kontroversi Pasal Santet

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

    Nasional
    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

    Nasional
    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

    Nasional
    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

    Nasional
    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

    Nasional
    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

    Nasional
    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

    Nasional
    Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

    Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

    Nasional
    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

    Nasional
    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

    Nasional
    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

    Nasional
    Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

    Nasional
    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

    Nasional
    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com