Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Periksa Ignatius Mulyono

Kompas.com - 02/04/2013, 11:31 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Ignatius Mulyono terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek Hambalang, Selasa (2/4/2013). Ignatius akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka kasus itu, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

"Diperiksa sebagai saksi bagi tersangka AU," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.

Adapun, Ignatius memenuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB. Politikus Partai Demokrat itu mengaku kembali diperiksa sebagai saksi Anas. "Tetap saja untuk Pak Anas," ucapnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Pemeriksaan Ignatius sebagai saksi Anas ini merupakan yang kedua setelah dia dimintai keterangan pertama kali pada 27 Februari lalu. Menurut Ignatius, pada pemeriksaan sebelumnya dia sudah menjelaskan kepada penyidik KPK mengenai sertifikat lahan Hambalang. Ignatius mengaku diminta Anas yang saat itu menjadi Ketua Faksi Partai Demokrat di DPR untuk mengurus masalah tanah Hambalang.

"Selama ini sudah saya jelaskan, saya tidak pernah urus sertifikat. Saya diminta ketua fraksi," ujar Ignatius.

Seusai diperiksa KPK pada pemeriksaan Februari lalu, Ignatius mengaku telah menyerahkan surat keputusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Surat keputusan itulah yang menjadi dasar penerbitan sertifikat lahan Hambalang. Saat ditanya apakah ada keterlibatan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas dalam proyek Hambalang, Mulyono membantah hal tersebut. Menurut dia, proyek Hambalang sejak awal diketahui Anas dan Nazaruddin.

"Itu kan awal-awal dari Pak Anas dan Pak Nazar setelah jadi anggota Dewan," ujarnya saat itu.

Dalam kasus Hambalang, KPK menetapkan Anas sebagai tersangka atas dugaan menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com