Bagaimanapun, publik melihat pengingkaran terhadap
Sejumlah responden memilih ”berdamai” saat terkena tilang polisi, sementara politisi DPR berkelit saat ditangkap dan diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak mengherankan jika dalam jajak pendapat ini pun sepertiga bagian responden menyatakan memilih jalur ”belakang” (lobi, damai) sebagai langkah pertama kali yang dilakukan jika terjerat kasus dan berurusan dengan aparat.
Tentu saja kalangan penegak hukum dan aparat negara bukan semata pihak bersalah. Warga masyarakat pun membutuhkan perubahan perilaku dan sikap tertib dalam masyarakat (
Ketidakpastian hukum juga harus ditegakkan dalam ranah prosedur dan sistem hukum. Dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan RUU Kitab Undang-undang
Hampir semua responden (92,4 persen) menyatakan, perilaku santet sulit dan bahkan tidak dapat dibuktikan secara ilmiah. Santet bukanlah masalah yang nyata dan sangat sulit ditelusuri secara logika wajar.
Di mata publik, pengaturan mengenai santet justru menimbulkan ketidakpastian hukum
Masih akan ditunggu publik, bagaimana akhir dari pengusutan berbagai kulminasi persoalan-persoalan penegakan hukum dan penyusunan sistem hukum itu. Namun, yang makin jelas, publik semakin memaknai narasi hukum di negeri ini, yang begitu parau suaranya.(LITBANG KOMPAS)