Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Perpanjang Perlindungan Susno sebagai "Whistle Blower"

Kompas.com - 31/03/2013, 18:52 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperpanjang perlindungan terhadap mantan Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji. Perpanjangan itu terhitung sejak Rabu (20/3/2013) karena Susno dianggap sebagai whistle blower.

"Perpanjangan perlindungan LPSK diberikan kepada Susno sehubungan dengan perannya sebagai whistle blower dalam kasus korupsi penggelapan pajak," tulis Juru Bicara LPSK, Maharany Siti Shopia melalui pesan singkat, Minggu (31/3/2013).

Sementara itu, juru bicara Susno yakni Avian Tumengkol menjelaskan, Susno adalah pihak yang awalnya membongkar dan melaporkan skandal Bank Century, kasus Antaboga dan kasus pajak yang melibatkan Gayus Tambunan. Keamanan dan keselamatan Susno beserta keluarganya pun dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Perlindungan ini diberikan kepada Komjen Susno karena telah melaporkan beberapa kasus-kasus besar," kata Avian.

Avian menambahkan, sebagai wishtle blower, Susno seharusnya mendapat hukuman yang ringan. Menurutnya, Undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban itu dapat digunakan dalam menghadapi perkara Susno saat ini.

"Tindakan atau upaya paksa oleh pihak manapun terhadap Komjen Susno harus seizin atau sepengetahuan LPSK. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dituntut pidana," terangnya.

Untuk diketahui, masalah hukum terpidana kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008 itu, masih diperdebatkan. Surat panggilan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tak pernah dipenuhi oleh Susno.

Susno menilai, kasus hukumnya telah selesai dan tidak dapat dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Dia beralasan, dalam putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.

Selain itu, Susno juga menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Susno pun kerap menjelaskan, dirinya dijebak dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus yang dituduhkan padanya adalah rekayasa.

"Semua tahu bahwa saya tidak pernah disidik, langsung ditangkap dan dijebloskan. Semua tahu bahwa dakwaan pertama tentang Arwana itu saya yang bongkar. Kalau saya terlibat (kasus Arwana), bodoh sekali, saya bukakan," kata Susno beberapa waktu lalu.

Ia juga menegaskan bahwa saksi-saksi persidangan saat itu adalah saksi palsu. "Katanya saya gendong cucu, padahal cucu saya belum lahir, baru tiga bulan lagi baru lahir. Dua ajudan saya meninggal karena perkara saya kan?" terangnya lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com