Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Harus Taat Peraturan Lain

Kompas.com - 27/03/2013, 22:21 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Qanun atau peraturan daerah istimewa Aceh tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan. Demikian pula qanun tentang bendera dan lambang Provinsi Aceh. Bila tidak, qanun perlu direvisi.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (27/3/2013) di Jakarta, menjelaskan, qanun dibuat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menimbulkan masalah baru. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh, juga seyogyanya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menimbulkan perpecahan.

Karena itu, qanun tentang bendera dan lambang Aceh harus sesuai dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Kementerian Dalam Negeri akan segera menyelesaikan klarifikasi atas qanun, yang naskahnya sudah diterima Rabu ini. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh ini akan diuji dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah; Peraturan Pemerintah 79/2005 tentang pedoman, pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah, Peraturan Mendagri 53/2011, dan mengacu pada UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

Bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu merevisi qanun tersebut. Bila tidak diikuti, presiden akan membatalkan qanun tersebut.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Djohermansyah Djohan, dalam pertemuan di Jakarta, 3 November 2012 (bukan 2011) bersama Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, serta tokoh masyarakat Aceh baik yang tinggal di Aceh maupun Jakarta, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah menyetujui saran untuk menggunakan bendera yang lebih sesuai dengan tradisi masyarakat Aceh. Bendera itu bergambar pedang di bagian tengahnya.

Namun, qanun tentang bendera dan lambang Aceh yang disahkan menggunakan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang provinsi paling barat Indonesia itu.

Secara terpisah sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tamagola, menilai penggunaan bendera dan lambang daerah sah saja sebagai penegasan identitas. "Kalau pemerintah pusat merasa dirugikan dan niat Aceh itu juga dianggap melanggar, dan yang melanggar bukan lagi GAM tapi anggota DPR Aceh dan gubernur, dan pemerintah pusat merasa gentlement agreement-nya dilanggar, ya gugat dong," tutur Thamrin.

Bila kembali kepada nilai demokrasi, penetapan bendera dan lambang itu juga bisa saja dilakukan kendati dalam MoU Helsinki disebutkan tidak ada lagi penggunaan simbol GAM.

Namun penggunaan lambang daerah ini harus dikembalikan kepada rakyat Aceh, sebab itu semua perwujudan karakter masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat Aceh menolak, lambang dan bendera bisa diganti. Namun, bila karakter masyarakat memang berwujud bulan sabit dan bintang, bisa saja simbol tersebut digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

PBNU Gelar Karpet Merah Sambut Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

KPK Nonaktifkan Dua Rutan Buntut Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungli

Nasional
BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

BNPB: 4 Orang Luka-luka Akibat Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut

Nasional
BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

BNPB: Gempa M 6,2 di Kabupaten Garut Rusak 27 Unit Rumah, 4 di Antaranya Rusak Berat

Nasional
Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com