Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qanun Harus Taat Peraturan Lain

Kompas.com - 27/03/2013, 22:21 WIB
Nina Susilo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Qanun atau peraturan daerah istimewa Aceh tetap tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan. Demikian pula qanun tentang bendera dan lambang Provinsi Aceh. Bila tidak, qanun perlu direvisi.

Kepala Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, Rabu (27/3/2013) di Jakarta, menjelaskan, qanun dibuat untuk menyelesaikan masalah, bukan untuk menimbulkan masalah baru. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh, juga seyogyanya tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak mengganggu ketertiban umum, tidak menimbulkan perpecahan.

Karena itu, qanun tentang bendera dan lambang Aceh harus sesuai dengan nilai-nilai Bhinneka Tunggal Ika dan NKRI.

Kementerian Dalam Negeri akan segera menyelesaikan klarifikasi atas qanun, yang naskahnya sudah diterima Rabu ini. Qanun tentang bendera dan lambang Aceh ini akan diuji dengan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah; Peraturan Pemerintah 79/2005 tentang pedoman, pembinaan, pengawasan, dan penyelenggaraan pemerintah daerah, Peraturan Mendagri 53/2011, dan mengacu pada UU 12/2011 tentang pembentukan peraturan perundangan.

Bila tidak sesuai dengan peraturan perundangan, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh perlu merevisi qanun tersebut. Bila tidak diikuti, presiden akan membatalkan qanun tersebut.

Sementara itu menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri,  Djohermansyah Djohan, dalam pertemuan di Jakarta, 3 November 2012 (bukan 2011) bersama Jusuf Kalla, Hamid Awaluddin, Gubernur Aceh Zaini Abdullah, dan Ketua DPR Aceh Hasbi Abdullah, serta tokoh masyarakat Aceh baik yang tinggal di Aceh maupun Jakarta, Pemerintah Aceh dan DPR Aceh sudah menyetujui saran untuk menggunakan bendera yang lebih sesuai dengan tradisi masyarakat Aceh. Bendera itu bergambar pedang di bagian tengahnya.

Namun, qanun tentang bendera dan lambang Aceh yang disahkan menggunakan bendera dan lambang GAM sebagai bendera dan lambang provinsi paling barat Indonesia itu.

Secara terpisah sosiolog Universitas Indonesia, Thamrin Amal Tamagola, menilai penggunaan bendera dan lambang daerah sah saja sebagai penegasan identitas. "Kalau pemerintah pusat merasa dirugikan dan niat Aceh itu juga dianggap melanggar, dan yang melanggar bukan lagi GAM tapi anggota DPR Aceh dan gubernur, dan pemerintah pusat merasa gentlement agreement-nya dilanggar, ya gugat dong," tutur Thamrin.

Bila kembali kepada nilai demokrasi, penetapan bendera dan lambang itu juga bisa saja dilakukan kendati dalam MoU Helsinki disebutkan tidak ada lagi penggunaan simbol GAM.

Namun penggunaan lambang daerah ini harus dikembalikan kepada rakyat Aceh, sebab itu semua perwujudan karakter masyarakat itu sendiri. Ketika masyarakat Aceh menolak, lambang dan bendera bisa diganti. Namun, bila karakter masyarakat memang berwujud bulan sabit dan bintang, bisa saja simbol tersebut digunakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Momen Prabowo Guncangkan Badan Anies Sambil Tertawa Usai Jadi Presiden Terpilih

Nasional
Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Prabowo: Saya Akan Berjuang untuk Seluruh Rakyat, Termasuk yang Tidak Memilih Saya

Nasional
PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Singgung Debat Capres yang Panas, Prabowo: Kita Tetap Satu Keluarga Besar

Nasional
Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Sapa Anies-Muhaimin, Prabowo: Saya Pernah di Posisi Anda, Senyuman Anda Berat Sekali

Nasional
KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

KPK Sebut Hakim Itong Mulai Cicil Bayar Uang Denda dan Pengganti

Nasional
Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Tak Seperti PKB-PKS, Nasdem Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Resmi Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sapa Anies-Cak Imin: Yang Saya Cintai...

Nasional
Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Tepuk Tangan Bergema Berulang Kali

Nasional
Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Singgung Persoalan Kesehatan, Jokowi: Kematian akibat Stroke Capai 330.000

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Terima Kunjungan Menlu Singapura, Prabowo Bahas Kerja Sama Pertahanan dan Maritim

Nasional
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Presiden dan Wapres Terpilih 2024-2029

Nasional
PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

PKS Datangi Markas Nasdem dan PKB Usai Penetapan KPU, Salam Perpisahan?

Nasional
Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Jokowi Tegaskan Tak Bentuk Tim Transisi untuk Prabowo-Gibran

Nasional
AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

AHY: Mari “Move On” dan “Move Forward”, Pilkada di Depan Mata

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com