Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Temukan Rupiah dan Dollar di Ruang Hakim Setyabudi

Kompas.com - 26/03/2013, 17:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan uang ratusan juta rupiah dalam bentuk pecahan rupiah dan dollar Amerika Serikat di dalam ruang kerja Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung, Setyabudi Tejocahyono. Uang tersebut tersimpan di dalam amplop-amplop yang dimasukkan ke sebuah tas kulit warna coklat.

Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, setidaknya terdapat enam amplop berisi uang yang terdapat di dalam tas coklat yang ditemukan oleh penyidik KPK. Masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp 297 juta, Rp 14 juta, Rp 15 juta, Rp 5 juta, dan Rp 6 juta.

"Satu lagi amplop berisi uang 5.000 dollar AS dalam bentuk pecahan 100 dollar AS," kata Johan Budi saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (26/3/2013).

Selain di dalam tas, lanjut Johan, penyidik juga menemukan uang sebesar 7.500 dollar AS dalam pecahan 100 dollar AS yang tersimpan di dalam sebuah amplop berwarna coklat di luar tas tersebut.

Johan mengungkapkan, proses penggeledahan yang dilangsungkan oleh penyidik KPK, Senin (25/3/2013) kemarin, berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga tengah malam. Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menemukan dan menyita sejumlah dokumen, termasuk sebuah kuitansi pembayaran. Akan tetapi, saat ditanya mengenai kuitansi yang dimaksud, Juru Bicara KPK tersebut masih enggan memberikan banyak komentar.

"Masih kita selidiki," katanya singkat.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com