Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Minta Penghina Presiden Dipidanakan

Kompas.com - 26/03/2013, 17:21 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemidanaan terhadap pelaku penghinaan presiden dan wakil presiden dinilai perlu diatur kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendatang. Harapannya, ke depannya, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden dapat diproses hukum.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Gerindra Martin Hutabarat mengatakan, setelah pasal yang mengatur penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden di KUHP dicabut oleh Mahkamah Konstitusi, tindakan penghinaan kepada kepala negara sulit diproses hukum.

Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP usulan pemerintah yang diterima Komisi III DPR, kata Martin, penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden diancam penjara paling lama 5 tahun atau denda kategori 4. Hal itu diatur dalam Pasal 265 RUU KUHP.

"Sangat tidak proporsional dan bertentangan dengan rasa keadilan bila presiden dihujat dan dilecehkan dengan kasar di depan umum tanpa bisa ditindak. Padahal, terhadap seseorang yang sudah mati saja diatur ancaman hukumannya, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun," kata Martin di Gedung Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2013).

Hanya, Martin kurang setuju dengan angka ancaman hukuman penjara 5 tahun. Menurut dia, ancaman hukuman perlu diturunkan lantaran para pelaku penghinaan kebanyakan anak muda. "Karena terbawa emosi atau ikut-ikutan saja," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com