JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, menyatakan, proses penyadapan merupakan salah satu upaya penting dalam mengungkap sebuah perkara tindak pidana korupsi. Untuk itu, seorang penyidik KPK harus memiliki wewenang untuk melakukan penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU 30 Tahun 2002 tentang KPK.
"Korupsi itu merupakan sebuah kejahatan sistematis sehingga perlu dilakukan upaya penyadapan untuk mengungkapkannya," kata Novel dalam diskusi bertema "Peningkatan Kapasitas Media dalam Pemberantasan Korupsi" di Gedung KPK, Selasa (26/3/2013).
Novel mengatakan, kejahatan tindak pidana korupsi selalu dilaksanakan secara rapi oleh para pelakunya. Biasanya, para pelaku telah mempersiapkan segala skenario yang akan terjadi jika sewaktu-waktu tindakan yang mereka lakukan telah tercium oleh aparat berwajib.
"Karena sedemikian rapinya, upaya penyadapan menjadi penting," ujarnya.
Meski demikian, lanjut Novel, tidak seluruh kasus korupsi memerlukan tindakan penyadapan untuk mengumpulkan alat bukti pada saat penyidikan. Upaya penyadapan hanya dilakukan jika memang tindakan itu dirasa perlu untuk dilakukan oleh penyidik.
Selain UU 30 tentang KPK, Novel mengatakan, wewenang penyidik dalam mengungkapkan kasus korupsi juga diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dalam pasal itu, diatur bagaimana seorang penyidik melakukan segala upaya untuk mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi untuk menemukan tersangkanya," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.