Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Didesak Batasi Dana Kampanye

Kompas.com - 24/03/2013, 14:05 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) didesak segera membuat peraturan untuk pembatasan dana belanja kampanye. Hal tersebut untuk menghindari partai politik dan calon anggota legislatif jorjoran menyiapkan dan mengucurkan dana kampanye yang akhirnya menghindari praktik korupsi ketika terpilih.

Desakan itu disampaikan Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Didik Supriyanto pada sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/3/2013). Ikut hadir dalam acara itu, Reza Syawawi dari Transparancy Internasional Indonesia dan Arwani Thomafi Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan.

Seperti diketahui, di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak diatur pembatasan dana kampanye.

Didik mengatakan, para caleg cenderung tidak percaya diri bisa meraih banyak suara apabila tidak menyediakan dana kampanye yang banyak, apalagi dengan sistem pemilu proporsional terbuka dan ketatnya persaingan caleg antarparpol, bahkan di dalam satu parpol. Hal itu mengakibatkan perburuan dana kampanye oleh pengurus parpol dan caleg melampaui batas.

"Dampak negatifnya banyak pengurus partai, anggota Dewan, terjerat kasus korupsi ketika sudah terpilih," kata Didik.

Didik menambahkan, pengaturan pembatasan dana kampenye bisa dilakukan oleh KPU. Pasalnya, kata dia, KPU sudah membuat banyak peraturan yang tidak diatur oleh UU. Contohnya, peraturan tentang pembentukan daerah pemilihan (dapil) yang tidak banyak diatur dalam UU.

Didi memberi contoh, misalnya KPU membatasi dana belanja kampanye setiap caleg DPR maksimal sebesar Rp 750 juta, DPRD provinsi maksimal Rp 500 juta, dan DPRD kabupaten/kota Rp 250 juta. Hal lain, KPU mewajibkan setiap caleg menyerahkan laporan detail pemasukan serta pengeluaran, seperti sumber dana dan rincian belanja kampanye.

Laporan keuangan caleg itu, tambah Didik, juga harus diserahkan kepada parpol. Hal itu nantinya dimasukkan dalam lampiran laporan dana kampanye parpol. Pihaknya juga mengusulkan agar caleg yang tidak menyerahkan laporan dana kampanye ditunda pelantikannya sampai menyerahkan laporan.

"Peraturan KPU nantinya mungkin akan menimbulkan prokontra karena ada pihak-pihak yang diuntungkan dengan tidak adanya pembatasan dana kampanye. Namun, dari peta politik yang ada, dukungan politik atas peraturan KPU cukup besar sehingga KPU tidak perlu ragu. Jika peraturan itu memang tidak dikehendaki, Mahkamah Agung akan memutuskan benar tidaknya kebijakan tersebut," pungkas Didik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com