Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dimyati: Banggar Tak Mungkin Bisa Dibubarkan

Kompas.com - 23/03/2013, 00:32 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan, rencana perombakan hingga pembubaran Badan Anggaran di parlemen tidak menjadi bahasan dalam revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) yang kini tengah dibahas di Baleg. Banggar diyakini masih diperlukan sehingga tak perlu dibubarkan.

"Tidak ada pembahasan rombak Banggar di UU MD3. Banggar tak mungkin bisa bubar karena memang dia melaksanakan tugas penganggaran. Lagi pula ini lembaga politis, jadi rasanya tak mungkin dihapus," ujar Dimyati di kompleks Parlemen, Jumat (22/3/2013).

Menurut Dimyati, kebocoran anggaran akibat tindak kongkalikong yang ada saat ini bukanlah kesalahan Banggar sebagai lembaga. Namun, Dimyati melihatnya disebabkan karena ada kelonggaran dalam sistem yang ada saat ini.

"Jadi bukan Banggarnya. Dari sekian banyak anggota banggar, paling hanya lima persen yang bermasalah. Sisanya saya yakin mereka baik," ucap politisi Partai Persatuan Pembangunan.

Persoalan sistem penganggaran, kata Dimyati, kini justru tengah dibahas dalam RUU Keuangan Negara dan bukannya di Undang-Undang MD3. Ia melihat sistem keuangan negara harus diperbaiki variabel dan indikator penganggarannya.

"Misalnya, luas wilayah, jumlah penduduk, tingkat kemiskinan, dan perekonomian. Jadi tolak ukurnya jelas, karena selama ini dana-dana itu mengalir ke daerah yang terbanyak," ucap Dimyati.

Di dalam RUU Keuangan Negara, lanjutnya, dibahas terkait perencanaan, proses pelaksanaan, hingga pemeriksaan dari suatu alokasi anggaran yang dibuat pemerintah. Dimyati menjelaskan, untuk proses persetujuan anggaran di DPR, tetap diperlukan penelaahan hingga satuan 3 yang menyangkut proyek dan program kementerian dan lembaga.

"Satuan 3 memang dibahas di DPR karena pengajuannya dari rakyat. Ini kan anggaran rakyat, kalau pemerintah yang lakukan (penelahaan) satuan 3 itu bisa jadi abuse of power. Jadi, DPR perlu sebagai check and balances," katanya.

Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat seperti YLBHI, ICW, FITRA, dan TII mengajukan judicial review atas Pasal 157 Ayat (1) dan Pasal 159 Ayat (5) Huruf c Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MPD3) serta Pasal 15 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut diyakini memberikan peluang pencurian uang negara lantaran fungsi Badan Anggaran DPR yang terlalu luas di dalam aturan itu. Beberapa kasus korupsi pun sudah terungkap ke publik seperti proyek Wisma Atlet, proyek Al Quran, dan kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret para anggota Banggar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

Nasional
Dilema Prabowo Membawa Orang 'Toxic'

Dilema Prabowo Membawa Orang "Toxic"

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi soal Kabinet ke Megawati, Pengamat: Harus Koordinasi dengan Prabowo

Nasional
Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Soal Kabinet Prabowo-Gibran, Pengamat Ingatkan Bukan Sekadar Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Sidang Perdana Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Digelar Hari Ini

Nasional
Menakar Siapa Orang 'Toxic' yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Menakar Siapa Orang "Toxic" yang Dimaksud Luhut, Lebih Relevan ke Kubu 01?

Nasional
Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Niat Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati soal Kabinet Dimentahkan PDI-P

Nasional
SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

SBY Doakan dan Dukung Prabowo Sukses Jaga Keutuhan NKRI sampai Tegakkan Keadilan

Nasional
'Presidential Club', 'Cancel Culture', dan Pengalaman Global

"Presidential Club", "Cancel Culture", dan Pengalaman Global

Nasional
Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Hari Ini, Hakim Agung Gazalba Saleh Mulai Diadili dalam Kasus Gratifikasi dan TPPU

Nasional
Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintahan

Respons Partai Pendukung Prabowo Usai Luhut Pesan Tak Bawa Orang "Toxic" ke Dalam Pemerintahan

Nasional
Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Bongkar Dugaan Pemerasan oleh SYL, KPK Hadirkan Pejabat Rumah Tangga Kementan

Nasional
Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Soal Maju Pilkada DKI 2024, Anies: Semua Panggilan Tugas Selalu Dipertimbangkan Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com