JAKARTA, KOMPAS.com — Selain mengamankan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan seorang perantara bernama Asep, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan dua pejabat di Pemerintah Kota Bandung dalam operasi tangkap tangan, Jumat (22/3/2013). Keduanya adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung.
"Ikut diamankan pula, HNT (Herry Nurhayat) seorang laki-laki. Ini pegawai di lingkungan Pemkot Bandung; kemudian PPG (Pupung), pegawai di Pemkot Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (22/3/2013). Dia mengatakan, keduanya sudah dibawa ke gedung KPK di Jakarta. Mereka berdua tiba sekitar pukul 19.00 WIB atau sekitar satu jam setelah Hakim Setyabudi dan Asep tiba di KPK.
Selain kedua pejabat Pemkot Bandung itu, KPK mengamankan seorang petugas keamanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Adapun Herry dan Pupung ditangkap penyidik KPK di ruang kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung. Keduanya ditangkap tidak lama setelah penyidik meringkus Hakim Setyabudi dan Asep di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).
KPK mengerahkan dua tim berbeda yang bergerak secara hampir bersamaan ke PN Bandung dan Pemkot Bandung. Diduga, mereka berempat terlibat kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Johan mengatakan, KPK menduga Setyabudi menerima pemberian uang dari Asep, yang merupakan perantara pemberian uang.
Namun, Johan belum dapat mengungkapkan peran Herry dan Pupung. Diduga, kedua pejabat Pemkot itu mengetahui ihwal peristiwa ini. Kini, keempat orang beserta petugas kemanan yang ditangkap tangan di Bandung itu tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung