Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Juga Tangkap Dua Anak Buah Wali Kota Bandung

Kompas.com - 22/03/2013, 20:15 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Selain mengamankan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono dan seorang perantara bernama Asep, Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan dua pejabat di Pemerintah Kota Bandung dalam operasi tangkap tangan, Jumat (22/3/2013). Keduanya adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat dan Bendahara Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Pupung.

"Ikut diamankan pula, HNT (Herry Nurhayat) seorang laki-laki. Ini pegawai di lingkungan Pemkot Bandung; kemudian PPG (Pupung), pegawai di Pemkot Bandung," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (22/3/2013). Dia mengatakan, keduanya sudah dibawa ke gedung KPK di Jakarta. Mereka berdua tiba sekitar pukul 19.00 WIB atau sekitar satu jam setelah Hakim Setyabudi dan Asep tiba di KPK.

Selain kedua pejabat Pemkot Bandung itu, KPK mengamankan seorang petugas keamanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Adapun Herry dan Pupung ditangkap penyidik KPK di ruang kerja masing-masing di kantor Pemkot Bandung. Keduanya ditangkap tidak lama setelah penyidik meringkus Hakim Setyabudi dan Asep di Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung).

KPK mengerahkan dua tim berbeda yang bergerak secara hampir bersamaan ke PN Bandung dan Pemkot Bandung. Diduga, mereka berempat terlibat kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemkot Bandung. Johan mengatakan, KPK menduga Setyabudi menerima pemberian uang dari Asep, yang merupakan perantara pemberian uang.

Namun, Johan belum dapat mengungkapkan peran Herry dan Pupung. Diduga, kedua pejabat Pemkot itu mengetahui ihwal peristiwa ini. Kini, keempat orang beserta petugas kemanan yang ditangkap tangan di Bandung itu tengah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Dalam waktu 1 x 24 jam, KPK akan menentukan status hukum mereka, apakah ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    UU DKJ Disahkan, Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Langsung Rakyat

    Nasional
    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    THN Ungkap Praktik Pembatalan Hasil Pemilu Terjadi di Berbagai Negara

    Nasional
    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

    Nasional
    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Gugatan Anies-Muhaimin Cacat Formil

    Nasional
    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

    Nasional
    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

    Nasional
    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

    UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

    Nasional
    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

    Nasional
    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

    Nasional
    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

    Nasional
    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

    Nasional
    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

    Nasional
    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

    Nasional
    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Lengkapi Profil
    Lengkapi Profil

    Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com