JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tejocahyono tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Jumat (22/3/2013) petang, setelah tertangkap tangan di ruangannya di PN Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Jawa Barat.
Setyabudi tiba dengan dikawal penyidik KPK sekitar pukul 17.56 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja batik bercorak merah keungu-unguan dan mengenakan kacamata. Ia sempat digiring untuk berjalan dari samping Gedung KPK menuju pintu masuk depan KPK. Sontak kerumunan wartawan langsung mengerubutinya untuk mengambil gambar.
Saat diberondong pertanyaan wartawan, Setyabudi tidak berkomentar. Sekitar lima menit sebelumnya, atau pukul 17.50 WIB, seorang pria berkemeja putih digelandang penyidik ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta. Pria itu diduga sebagai A, pihak swasta yang ditengarai menjadi perantara pemberian uang kepada Setyabudi. Dia tampak menenteng bungkusan plastik hitam.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPK menangkap Setyabudi bersama A di ruangannya di PN Bandung sekitar pukul 14.15 WIB. Bersamaan dengan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang yang nilainya sekitar Rp 150 juta. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kepengurusan suatu perkara di PN Bandung.
Melalui pesan singkat, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan kalau transaksi ini diduga berkaitan dengan penanganan perkara bantuan dana sosial Pemerintah Kota Bandung.
Adapun Setyabudi merupakan ketua majelis hakim yang memutuskan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung pada pertengahan Desember tahun lalu. Tujuh terdakwa dalam perkara korupsi bansos tersebut hanya dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun ditambah denda masing-masing Rp 50 juta subsider satu bulan penjara serta diharuskan membayarkan uang pengganti Rp 9,4 miliar yang ditanggung bersama. Sementara kerugian negaranya mencapai Rp 66 miliar.
Ketujuh terdakwa itu adalah mantan Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kota Bandung Rochman, Kepala Bagian Tata Usaha Uus R, ajudan Wali Kota Bandung Dada Rosada yang bernama Yanos Septadi, ajudan Sekretaris Daerah Bandung Luthfan Barkah, staf keuangan Pemkot Bandung Firman Himawan, serta kuasa bendahara umum Havid Kurnia dan Ahmad Mulyana.
Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta keenam terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara sementara Rochman 4 tahun penjara. Sementara denda yang dituntut pada ketujuh terdakwa ialah Rp 100 juta.
Terkait penangkapan Setyabudi dan A ini, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, KPK menduga masih ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
"Ini masih diproses di Bandung, tim kasih ada di Bandung, nanti akan kami jelaskan begitu informasi yang disampaikan sudah lengkap atau sudah selesai prosesnya," kata Johan.
Berita terkait dapat dibaca dalam topik: KPK Tangkap Tangan Hakim Bandung
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.