JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian masih mempelajari laporan yang dilayangkan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji atas pihak terlapor Jaksa di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pihak Bareskrim Polri belum membuatkan laporan resmi untuk Susno.
"Itu belum laporan yang sifatnya resmi. Masih konsultasi. Saya cek terakhir begitu," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Suhardi Alius di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (22/3/2013).
Laporan tersebut masih dipelajari, apakah terindikasi kuat Jaksa melakukan tindak pidana seperti yang diadukan Susno. "Ya, kan masing-masing punya perspektif," ujar Suhardi.
Sebelumnya, Susno menilai surat panggilan eksekusinya tidak sah. Kuasa hukumnya, Fredrich Yunadi berpendapat, surat itu seharusnya ditandatangani langsung oleh Kepala Kajari Jaksel Masyhudi, bukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Arief Zahrulyani. Susno kemudian meminta pihak kepolisian mengusut dugaan penyalahgunaan wewenang oleh kedua jaksa itu.
"Tidak betul jaksa, (Susno) bisa ditangkap dan ditahan. Kami sudah buat laporan polisi resmi di Bareskrim tanggal 15 Maret 2013," ujar Kuasa Hukum Susno, Fredrich Yunadi saat dihubungi, Selasa (19/3/2013).
Dia juga menilai, Kejaksaan justru telah memalsukan isi amar putusan Mahkamah Agung dengan melayangkan surat panggilan eksekusi kepada dirinya. Sebab, dalam putusan MA yang menolak kasasinya tidak tertulis perintah penahanan. Putusan tersebut hanya berisi menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya pekara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500.
Selain itu, pihak Susno menilai, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Kejari Jaksel. "Kalau jaksa memalsukan isi amar putusan MA maka akan dijerat pasal 23 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 jo pasal 421 KUHP ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 300 juta rupiah. Kemudian pasal 263 KUHP, pemalsuan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," terangnya.
Kejaksaan sendiri bersikeras Susno tetap dieksekusi untuk hukuman penjara 3 tahun 6 bulan. Surat pemanggilan eksekusi juga dinilai sah secara hukum. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Susno bersalah dalam dua perkara korupsi, yakni kasus penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL) dan kasus dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dalam kasus PT SAL, Susno terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kepala Bareskrim Polri dengan menerima hadiah sebesar Rp 500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Adapun dalam kasus Pilkada Jabar, Susno yang saat itu menjabat Kepala Polda Jabar dinyatakan bersalah memotong dana pengamanan sebesar Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi. Susno yang telah pensiun dari Polri Juli 2012 itu, mengajukan banding, tetapi ditolak oleh Pengadilan Tinggi Jakarta sehingga dia tetap dihukum 3 tahun 6 bulan penjara.
Setelah dikeluarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 9 November 2011 lalu, Susno kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun permohonan kasasi ini ditolak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.