JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Achsanul Qosasi tidak berkeberatan bila Badan Anggaran harus dibubarkan. Menurut Achsanul, ada atau tidak ada Banggar, fungsi budgeting tetap melekat di semua anggota dewan.
"Hak budget itu bukan melekat pada badan tapi melekat pada individu DPR. Ada atau tidak ada Banggar, hak budget itu tetap dilakukan semua anggota DPR," ujar Achsanul di Kompleks Parlemen, Jumat (22/3/2013). Menurut dia, Banggar didirikan sebagai salah satu upaya untuk melakukan koordinasi pengawasan dari 560 anggota DPR yang ada.
Tetapi, jika tidak ada Banggar pun, Achsanul yakin fungsi budgeting tak akan terganggu. "Sebelum banggar itu ada, DPR tetap jalan. Tidak ada masalah. Kalau pendapat teman-teman, (Banggar) perlu dibubarkan, ayo kita bubarkan," katanya.
Tapi, kata Achsanul, bila pilihan yang diambil adalah membenahi Badan Anggaran, maka DPR harus mendorong pembahasan revisi Undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD. Bersamaan, harus mulai diwacanakan pembahasan Banggar tidak sampai ke satuan tiga yang menyangkut alokasi dana program serta proyek-proyek. "DPR itu fungsinya mengawasi, hak budget DPR itu menyetujui bukan membintangi. Sisanya hak pemerintah," tutur Achsanul.
Sebelumnya, sejumlah elemen masyarakat seperti YLBHI, ICW, FITRA, TII mengajukan judicial review atas pasal 157 ayat (1) dan Pasal 159 ayat (5) huruf c Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Pemusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MPD3) serta pasal 15 ayat (5) Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuanagan Negara.
Pasal-pasal itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Pasal-pasal tersebut diyakini memberikan peluang pencurian uang negara lantaran fungsi Badan Anggaran DPR yang terlalu luas di dalam aturan itu. Beberapa kasus korupsi pun sudah terungkap ke publik seperti proyek Wisma Atlet, proyek Al Quran, hingga kasus Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang menyeret para anggota Banggar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.