Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Desak MA Hentikan Sementara Hakim yang Tertangkap KPK

Kompas.com - 22/03/2013, 15:52 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Yudisial (KY) mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk memberhentikan sementara Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setiabudi Tejocahyono yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (22/3/2013) sore ini. KY mengapresiasi penangkapan KPK terhadap hakim tersebut.

"Dengan adanya tangkap tangan tersebut, KY meminta MA memberhentikan sementara secepatnya hakim terkait," kata Humas KY Asep Rahmat Fajar melalui pesan singkat yang diterima wartawan.

Lebih jauh Asep mengatakan, MA harus memberhentikan tetap hakim tersebut apabila sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. "Menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Asep juga mengatakan, KY sangat menyesalkan masih adanya oknum hakim yang melakukan pelanggaran hukum. Terlebih lagi, katanya, sudah ada kenaikan tunjangan hakim yang signifikan. "Karenanya KY meminta peristiwa ini sekali lagi dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," ucap Asep.

Seperti diketahui, KPK menangkap Setiabudi Tejocahyo sesaat setelah diduga serah terima uang. Transaksi diduga berkaitan dengan penanganan perkara di PN Bandung, Jawa Barat. Kini, Setiabudi tengah digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, dari lokasi penangkapan di Bandung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com