Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Anggota Sindikat Narkoba Internasional Ditangkap

Kompas.com - 21/03/2013, 14:41 WIB
Kontributor Denpasar, Muhammad Hasanudin

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com - Polda Bali bekerja sama dengan Bea Cukai Ngurah Rai membongkar jaringan narkoba internasional yang berusaha mengedarkan narkoba ke Indonesia. Jajaran Direktorat Narkoba Polda Bali membekuk lima tersangka yang seluruhnya WNI dan tiga di antaranya adalah perempuan.

Jaringan ini terbongkar dari tertangkapnya Junaidi bin Ali Kano di Bandara Ngurah Rai Denpasar pada Sabtu (9/3/2013) lalu karena membawa 2,5 kg sabu-sabu dari Nepal. Polisi berhasil memancing pengendalinya dan menangkap tiga perempuan dari Jakarta. Tiga perempuan, masing-masing berinsial VV, DK, dan Y, itu akan mengambil barang haram senilai Rp 5 miliar tersebut dari Junaidi, Minggu (10/3/2013) lalu.

Satu tersangka lagi, DMP, dibekuk saat polisi menggunakan teknik penyerahan dengan pengawasan (controlled delivery) Kamis (14/3/2013). DMP yang datang dari Medan mengaku diminta mengambil sabu tersebut oleh seseorang bernama Edy.

"Hasil pengembangan penangkapan di Bandara atas inisial J oleh Bea Cukai diserahkan ke kepolisian. Setelah dikembangkan empat orang yang lain kemudian diamankan Polda Bali," ujar Kasubbid Penmas Polda Bali, AKBP Sri Harmiti saat konferensi pers di Polda Bali, Kamis (21/3/2013) siang tadi.

Menurut pengakuan tersangka, rencananya barang haram tersebut akan diedarkan di Jakarta.

Tersangka Junaidi mendapat ancaman paling berat hukuman mati karena dikenakan pasal 113 tentang impor narkotika golongan I yang diatur dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Sementara empat tersangka lain yang status sementara sebagai kurir dijerat pasal 114 Undang-Undang yang sama dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com